Apakah BPUM 2022 Bakal Cair Akhir Mei Ini? Simak Info Terbaru Pencairan BLT UMKM Rp600 Ribu di Sini

27 Mei 2022, 13:57 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang pencairan BLT UMKM sebesar Rp600 ribu, yang termasuk dalam program BPUM 2022. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya.

PR DEPOK - Simak informasi terbaru terkait BLT UMKM yang akan diulas secara detail dan mendalam pada artikel ini, termasuk waktu kemungkinan pencairan BPUM 2022.

Diketahui bersama, beberapa waktu lalu pemerintah mengumumkan akan kembali menyalurkan BPUM di tahun 2022 ini.

BPUM 2022 akan cair ke setiap pelaku usaha, baik itu mikro, kecil, atau menengah (UMKM) yang memenuhi syarat masing-masing sebesar Rp600 ribu.

Rencananya, BPUM 2022 akan mulai disalurkan pemerintah setelah Hari Raya Idul Fitri awal Mei kemarin.

Baca Juga: Rusia Bisa Bantu Dunia Hadapi Krisis Global, Asal Negara Barat Penuhi Tuntutan Vladimir Putin

Namun, menjelang pekan terakhir di Mei 2022 ini, waktu pencairan BPUM 2022 tak kunjung diumumkan pemerintah.

Kendati demikian, para pelaku usaha tak perlu risau sebab pencairan BPUM 2022 belum diketahui pasti.

Pelaku usaha bisa memastikan terlebih dahulu apakah termasuk sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak dengan mengakses eform.bri.co.id.

Link eform.bri.co.id merupakan link resmi yang disediakan pemerintah kepada pelaku usaha yang ingin mengecek nama penerima BPUM 2022.

Baca Juga: Kronologi Anak Ridwan Kamil Hilang di Sungai Swiss, Terseret Arus Deras dan Sempat Dapat Pertolongan

Untuk mengecek penerima BPUM 2022, pelaku usaha perlu menyiapkan data diri berupa KTP untuk validasi data, serta HP atau perangkat pendukung lainnya untuk mengakses eform.bri.co.id.

Selain itu, merujuk pada aturan tahun 2021, pelaku usaha juga bisa melengkapi persyaratan yang kurang untuk mendapatkan BPUM 2022 yang di antaranya:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP elektronik atau e-KTP.

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang diperoleh dari pengusul BPUM beserta lampirannya.

Baca Juga: Cek Status Penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id? Pekerja Siap-siap Dapatkan Bantuan Rp1 Juta

3. Apabila domisili di KTP Anda tidak sesuai dengan usaha, Anda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR.

5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri/TNI, serta pegawai BUMN atau BUMD.

Satu lagi, sebelum mengecek penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id, pastikan usaha Anda telah didaftarkan melalui situs oss.go.id.

Baca Juga: Tak Perlu Ribet, Simak Cara Cek Penerima PKH Tahap 2 yang Cair Mei 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

Untuk langkah-langkah cek penerima BPUM 2022, silakan buka browser pada perangkat Anda terlebih dahulu, lalu ketik eform.bri.co.id.

Saat Anda telah mengakses situs tersebut, pilih opsi "Cek Data BPUM", lalu isi beberapa data penting seperti NIK KTP.

Setelah mengisi seluruh data yang diminta, pastikan kembali data telah terisi dengan benar agar tidak terjadi kekeliruan data.

Baca Juga: Sempat Ditolong Temannya, Anak Sulung Gubernur Ridwan Kamil Tenggelam Terseret Arus, Begini Kronologinya

Lakukan verifikasi dengan cara memasukkan kode yang tertera, lalu pilih "Proses Inquiry", dan tunggu hingga muncul notifikasi apakah Anda merupakan penerima BPUM 2022 atau tidak.

Nantinya, dana BPUM 2022 bisa dicairkan oleh pelaku usaha melalui Bank Penyalur, yakni Bank BRI.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler