Alur Pendaftaran dan Penetapan Penerima Bansos PKH 2022

4 Juni 2022, 18:50 WIB
Ilustrasi bansos. /Pixabay

PR DEPOK - Berikut alur pendaftaran dan penetapan penerima bansos Program Keluarga Harapan atau PKH 2022.

Sebelum mendaftar, Anda harus menyiapkan berkas berupa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

KTP dan KK yang dibawa harus sesuai dengan database di Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil).

Baca Juga: Kapan BSU 2022 Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Pengumuman di Link Ini agar Terima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Setelah berkas disiapkan, Anda bisa mengikuti panduan pendaftaran bansos PKH 2022 berikut.

1. Temui kepala desa atau lurah dengan membawa KTP dan KK yang sudah dipersiapkan.

2. Lurah/kepala desa akan menggelar musyawarah desa/kelurahan yang dihadiri camat tentang pengajuan permohonan bansos PKH.

3. Hasil musyawarah pengajuan permohonan bansos PKH desa/kelurahan dibawa oleh camat ke wali kota/bupati.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH Juni 2022, Simak Kriteria Penerima Bantuan Tunai Rp3 Juta

4. Saat berkas sudah diterima bupati/wali kota akan diteruskan ke gubernur.

5. Gubernur akan menyampaikan langsung berkas tersebut ke Menteri Sosial.

6. Menteri Sosial akan melakukan validasi melalui Direktorat Jaminan Sosial Keluarga.

7. Hasil validasi Direktorat Jaminan Sosial Keluarga, akan ditetapkan dalam DTKS Kementerian Sosial dan diberikan ke Menteri Sosial.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Pengumuman BPNT dan PKH Juni 2022, Cek Nama Anda di Link Ini

8. Menteri Sosial akan menetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH.

Dari alur tersebut, maka disimpulkan verifikasi dan validasi dilakukan dua tahap.

Tahap pertama di Dinas Sosial tingkat kota/kabupaten. Kemudian keputusan terakhir oleh Menteri Sosial.

Peran Menteri Sosial dalam hal ini sangat berpengaruh terhadap keputusan keluarga pendaftar menjadi KPM atau tidak.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler