PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 kembali disalurkan oleh pemerintah kepada pekerja di berbagai sektor.
BSU 2022 akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja yang terpilih sebagai penerima.
Kapan BSU 2022 cair? Setelah sempat gagal cair di bulan April kemarin, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum merilis jadwal pencairan resmi untuk BLT subsidi gaji ini.
Baca Juga: Mengaku Ikhlas, Nabila Ishma Unggah Pesan Menyentuh untuk Eril: Sosokmu akan Terus Hidup di Hati Ini
Namun, Kemenaker menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan berbagai persiapan sebelum menyalurkan BSU tersebut kepada para penerimanya.
Selain melakukan revisi anggaran bersama Kementerian Keuangan, Kemenaker juga mereviu kembali daftar penerima BSU 2022.
Jika melihat pada penyaluran tahun sebelumnya, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja agar bisa menjadi penerima BLT tersebut.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH Juni 2022, Simak Kriteria Penerima Bantuan Tunai Rp3 Juta
Berikut ini lima syarat yang diterapkan dalam penyaluran BSU 2021 sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
1. Warga Negara Indonesia atau WNI.