Penuhi Hak dan Kewajiban Ini agar Bansos PKH Anak Rp3 Juta Anda Tidak Dibekukan

6 Juni 2022, 18:40 WIB
Ilustrasi uang. /Unsplash/Mufid Majnun/

PR DEPOK - Pemberian bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) termasuk untuk anak usia dini Rp3 juta tidak diberikan secara cuma-cuma.

Setiap penerima bansos PKH harus menerima hak selain uang tunai Rp3 juta dan memenuhi kewajibannya.

Lantas, apa saja hak dan kewajiban bagi keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH anak usia dini? Apa akibat jika tidak memenuhi kewajibannya?

Baca Juga: PPDB Jawa Barat 2022 SMA-SMK Telah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Lewat ppdb.disdik.jabarprov.go.id

Ternyata saat KPM anak usia dini maupun kategori lainnya tidak memenuhi kewajibannya, maka pemerintah akan menunda penyaluran bahkan menghentikan pemberian bansos PKH.

Berikut ulasan daftar hak dan kewajiban KPM bansos PKH sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.

Hak KPM bansos PKH anak usia dini 2022 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Bansos PBI 2022 Cair Lagi, Cek Nama dan Status Bantuan BPJS Kesehatan di cekbansos.kemensos.go.id Sekarang

a. Bantuan langsung tunai (BLT) Rp3 juta per tahun yang akan diberikan dalam empat tahap dalam setahun.

b. Pendampingan PKH

c. Peningkatan akses pelayanan fasilitas pendidikan, kesehatam, serta kesejahteraan sosial.

d. Program bantuan komplementes baik itu dibidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, perumahan, subsidi energi, maupun kebutuhan lainnya.

Baca Juga: BSU 2022 Segera Cair untuk 5 Ciri Pekerja Ini, Simak Cara Cek dan Daftar Bantuan Rp1 Juta dari Kemnaker

Kewajiban KPM bansos PKH anak usia dini 2022 terbagi dalam 3 kategori usia, berikut rinciannya.

Bayi yang berusia 0-11 bulan

1. Melakukan pemeriksaan kesehatan 3 kali dalam 1 bulan pertama

2. ASI Eksklusif selama 6 bulan pertama

Baca Juga: Cek KTP di cekbansos.kemensos.go.id, Ada Bansos PKH dan BPNT yang Cair Juni 2022

3. Imunisasi lengkap

4. Melakukan penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan

5. Mendapatkan suplemen vit A 1 kali pada usia 6-11 bulan

6. Pemantauan perkembangan minimal 2 kali dalam setahun

Baca Juga: Lebanon Keluarkan Peringatan Baru untuk Israel: Sangat Berbahaya! Picu Krisis Baru

Anak usia dini yang berusia 1-5 tahun

1. Melakukan imunisasi tambahan

2. Melaksanakan penimbangan berat badan setiap bulan

3. Melakukan pemantauan perkembangan minimal 2 kali dalam setahun

4. Pemberian kapsul vitamin A 2 kali dalam setahun

Baca Juga: Cek Apakah Namamu Terdaftar sebagai Penerima BPNT Juni 2022, Hanya Input KTP di Link Berikut

Anak usia dini yang berusia 5-6 tahun

1. Melakukan penimbangan berat badan minimal 2 kali dalam setahun

2. Melaksanakan pengukuran tinggi badan minimal 2 kali dalam setahun.

3. Pemantauan perkembangan minimal 2 kali dalam setahun.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler