PR DEPOK - Pemberian bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) termasuk untuk anak usia dini Rp3 juta tidak diberikan secara cuma-cuma.
Setiap penerima bansos PKH harus menerima hak selain uang tunai Rp3 juta dan memenuhi kewajibannya.
Lantas, apa saja hak dan kewajiban bagi keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH anak usia dini? Apa akibat jika tidak memenuhi kewajibannya?
Ternyata saat KPM anak usia dini maupun kategori lainnya tidak memenuhi kewajibannya, maka pemerintah akan menunda penyaluran bahkan menghentikan pemberian bansos PKH.
Berikut ulasan daftar hak dan kewajiban KPM bansos PKH sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.
Hak KPM bansos PKH anak usia dini 2022 adalah sebagai berikut.
a. Bantuan langsung tunai (BLT) Rp3 juta per tahun yang akan diberikan dalam empat tahap dalam setahun.
b. Pendampingan PKH
c. Peningkatan akses pelayanan fasilitas pendidikan, kesehatam, serta kesejahteraan sosial.
d. Program bantuan komplementes baik itu dibidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, perumahan, subsidi energi, maupun kebutuhan lainnya.
Kewajiban KPM bansos PKH anak usia dini 2022 terbagi dalam 3 kategori usia, berikut rinciannya.
Bayi yang berusia 0-11 bulan
1. Melakukan pemeriksaan kesehatan 3 kali dalam 1 bulan pertama
2. ASI Eksklusif selama 6 bulan pertama
Baca Juga: Cek KTP di cekbansos.kemensos.go.id, Ada Bansos PKH dan BPNT yang Cair Juni 2022
3. Imunisasi lengkap
4. Melakukan penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan
5. Mendapatkan suplemen vit A 1 kali pada usia 6-11 bulan
6. Pemantauan perkembangan minimal 2 kali dalam setahun
Baca Juga: Lebanon Keluarkan Peringatan Baru untuk Israel: Sangat Berbahaya! Picu Krisis Baru
Anak usia dini yang berusia 1-5 tahun
1. Melakukan imunisasi tambahan
2. Melaksanakan penimbangan berat badan setiap bulan
3. Melakukan pemantauan perkembangan minimal 2 kali dalam setahun
4. Pemberian kapsul vitamin A 2 kali dalam setahun
Baca Juga: Cek Apakah Namamu Terdaftar sebagai Penerima BPNT Juni 2022, Hanya Input KTP di Link Berikut
Anak usia dini yang berusia 5-6 tahun
1. Melakukan penimbangan berat badan minimal 2 kali dalam setahun
2. Melaksanakan pengukuran tinggi badan minimal 2 kali dalam setahun.
3. Pemantauan perkembangan minimal 2 kali dalam setahun.***