Jangan Anggap Enteng! Simak Penyebab Penyaluran PKH Ibu Hamil Dihentikan oleh Pemerintah

7 Juni 2022, 10:21 WIB
Ilustrasi penyebab penyaluran PKH ibu hamil dihentikan pemerintah. /Tangkapan layar YouTube Kemensos RI

PR DEPOK – Berikut telah dirangkum mengenai beberapa penyebab bantuan sosial (bansos) PKH ibu hamil tahap 2 dihentikan.

Seperti diketahui, PKH ibu hamil tahap 2 akan kembali cair pada Juni 2022 ini.

Penerima manfaat yang tengah menjalani proses kehamilan ini akan mendapat bansos PKH ibu hamil sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Anak SMP Bisa Dapat Rp300.000, Simak Syarat Pencairan KJP Plus Juni 2022 bagi Siswa SD hingga SMA DKI Jakarta

Nantinya, dana Rp2,4 juta per tahun akan cair dalam 4 tahap setiap 3 bulan sekali.

Namun perlu diingat, pemerintah bisa menghentikan bansos PKH ibu hamil dan tidak lagi menyalurkan bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Ya, penerima manfaat bansos PKH ibu hamil wajib memenuhi kewajiban apabila ingin terus mendapatkan Rp2,4 juta.

Baca Juga: Cair Juni 2022, Simak Cara Cek Penerima PKH Anak Sekolah Tahap 2 Rp4,4 Juta di cekbansos.kemensos.go.id

Kewajiban-kewajiban inilah yang menjadi indikator pemerintah apakah bansos PKH ibu hamil dihentikan.

Berikut penyebab bansos PKH ibu hamil dihentikan oleh pemerintah:

1. Penerima manfaat tidak melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak minimal empat kali selama masa kehamilan.

Baca Juga: STB TV Digital Gratis Dibagikan kepada Penerima PKH di Pulau Lombok

2. Tidak melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

3. Penerima manfaat tidak memeriksakan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan

Itulah beberapa penyebab pemerintah menghentikan penyaluran bansos PKH ibu hamil tahap 2, yang cair bulan Juni 2022.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler