PR DEPOK – Simak cara mengatasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) saat daftar Kartu Prakerja.
Masyarakat yang ingin daftar Kartu Prakerja ada yang mengalami kendala tidak bisa melakukan pendaftaran karena NIK KTP dinyatakan terdaftar di Kemendikbud.
NIK KTP terdaftar di Kemendikbud saat daftar Kartu Prakerja artinya data Anda masih tercatat sebagai siswa/mahasiswa yang masih mengikuti pendidikan formal.
Baca Juga: Kemendagri Uji Coba eKTP Digital, Apa Perbedaannya dengan eKTP Biasa?
Seperti diketahui, salah satu syarat daftar Kartu Prakerja adalah masyarakat berusia minimal 18 tahun yang sudah tidak mengikuti pendidikan formal dan NIK KTP tidak terdaftar di Kemendikbud.
Namun, jika data tersebut salah lantaran Anda sudah lulus dari pendidikan formal, silakan segera atasi agar bisa daftar Kartu Prakerja.
Pada artikel ini akan memberikan cara mengatasi NIK KTP terdaftar di Kemendikbud untuk daftar Kartu Prakerja.
Baca Juga: Kabar Gembira dari Ridwan Kamil, Ada Pendidikan Gratis tuk Siswa Miskin di Jabar dari Sekolah Swasta
Selain terdaftar di Kemendikbud, ada beberapa lembaga lainnya yang menjadi kendala calon peserta Kartu Prakerja.
Untuk mengatasi kendala NIK KTP terdaftar di lembaga pemerintah dan bisa kembali daftar Kartu Prakerja, pertama pastikan terlebih dahulu bahwa Anda memang sudah tidak terdaftar atau tidak pernah terdaftar pada lembaga tersebut.
Anda perlu mengecek NIK KTP pada lembaga yang dimaksud untuk memastikan nama Anda tidak tercantum di lembaga tersebut.
Baca Juga: Tips Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 32 agar Dapat Insentif Rp3,55 Juta
1. NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)
Jika NIK KTP Anda dinyatakan terdaftar sebagai penerima BPUM, segera cek status kebenarannya di link eform.bri.co.id/bpum.
2. NIK KTP terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BSU
Jika dinyatakan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), segera cek status Anda di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32 Dibuka, Ini Estimasi Waktunya
3. NIK KTP terdaftar di Kemendikbud
Jika NIK KTP Anda dinyatakan terdaftar di Kemendikbud, cek status Anda di sekolah atau perguruan tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui status Anda dan bisa daftar Kartu Prakerja.
4. NIK KTP terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos (PKH atau BPNT Kartu Sembako)
Jika NIK KTP Anda dinyatakan terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos, segera lapor ke dtks.kemensos.go.id.
5. NIK KTP tidak valid
Jika NIK KTP Anda dinyatakan tidak valid oleh Kartu Prakerja, segera hubungi Dukcapil di:
- Call Center: 1500 537.
- WhatsApp/SMS: 08118005373.
Baca Juga: Cara Buat Form Pengaduan Kartu Prakerja untuk Atasi Kendala yang Dialami
- Email: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
- Kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kota Anda.
Demikian informasi cara mengatasi NIK KTP terdaftar di lembaga pemerintah lain, salah satunya Kemendikbud.***