Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima PKH Juni 2022 untuk Dapat Bantuan hingga Rp3 Juta

17 Juni 2022, 07:50 WIB
Ilustrasi bansos. /Instagram @bank_indonesia

PR DEPOK - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) masih disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) hingga Juni 2022.

Dalam bansos PKH 2022, ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi ibu hamil/nifas dan anak usia dini masing-masing menerima Rp3 juta per tahun.

Dengan adanya situs resmi yang disediakan Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat bisa dengan mudah mengecek daftar nama penerima bansos PKH 2022 secara online.

Baca Juga: Tes Psikologi: Gambar yang Dilihat Pertama Kali Menentukan Perasaan Anda Saat Ini

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, berikut syarat dan cara cek daftar penerima bansos PKH ibu hamil/nifas dan anak usia dini.

Syarat umum

1. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Keadaan ekonomi sulit atau miskin

Baca Juga: Siap-siap, Pelatihan Kartu Prakerja Tengah Dipersiapkan untuk Dilakukan Secara Tatap Muka

3. KTP dan KK sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

4. Pada DTKS, status Anda sudah ditetapkan Menteri Sosial sebagai KPM

Syarat khusus ibu hamil/nifas

1. Maksimal untuk dua kehamilan

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP untuk Cek Nama Penerima Bansos Juni 2022, Ada BPNT dan PKH

2. Tidak ada batas usia kehamilan

Syarat khusus anak usia dini

1. BLT akan diberikan maksimal anak kedua

2. BLT diberikan untuk usia 0 sampai 6 tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini, Jumat 17 Juni 2022: Kondisi Keuangan Terlihat Stabil

Setelah mengetahui syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, Anda bisa langsung mengecek daftar nama penerima bansos PKH 2022.

a. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id atau unduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store

b. Pilih wilayah administrasi KPM pada kolom "Wilayah PM"

c. Isi nama lengkap Anda dengan benar sesuai KTP KPM pada kolom "Nama PM"

Baca Juga: Terbiasa Duduk Lama Lebih dari 8 Jam Sehari Berisiko Terkena Penyakit Mematikan Ini

d. Ketik delapan huruf kode yang tertera dengan benar ke dalam kotak putih yang tersedia.

e. Pilih tombol "CARI DATA"

Selanjutnya, jika data Anda cocok dengan data yang terdaftar di DTKS, maka akan tampil informasi yang memuat nama, usia, wilayah, jenis bantuan yang diterima, dan jadwal pencariannya.

Lebih lanjut, uang akan diberikan secara transfer melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) seperti BSI, BNI, BRI, BTN, Mandiri.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler