Cara Daftar Bansos 2022 Online lewat HP, Hanya Butuh 2 Dokumen Ini untuk Dapat BPNT dan PKH hingga Rp3 Juta

19 Juni 2022, 18:22 WIB
Simak cara daftar bansos 2022 yang mudah dan bisa dilakukan lewat HP, hanya perlu dua dokumen ini untuk dapatkan BPNT PKH hingga Rp3 juta. /Irsan Mulyadi/ANTARA/

PR DEPOK - Berikut ini cara daftar bansos 2022 online lewat HP, masyarakat hanya perlu siapkan dua dokumen pribadi ini agar bisa mendapatkan BPNT dan PKH hingga Rp3 juta.

Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT adalah salah satu bansos yang disalurkan secara rutin oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial.

Bantuan BPNT ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong keluarga miskin atau rentan miskin agar bisa memenuhi kebutuhan sembako mereka.

Baca Juga: Cek Bansos Rp600 Ribu Masih Cair atau Tidak? Simak Infonya dan Dapatkan BPNT Juni 2022 usai Login ke Sini

Setiap bulannya, bansos sembako ini disalurkan dengan nominal Rp200.000 per keluarga penerima manfaat.

Mengingat bahwa BPNT disalurkan sepanjang tahun 2022, maka jumlah keseluruhan bantuan yang bisa didapatkan oleh satu KPM adalah Rp2,4 juta.

Bantuan BPNT ini bisa digunakan atau ditukarkan untuk memenuhi kebutuhan sembako, seperti beras, telur, daging, susu, buah, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Info Pencairan BSU 2022 Terbaru, Simak Jadwal dan Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di Link Ini

Selain BPNT, bansos lain yang juga disalurkan secara rutin setiap bulan adalah Program Keluarga Harapan atau PKH.

Namun, dalam segi nominal bantuan, PKH memiliki banyak kategori penerima manfaat dengan besaran bansos yang berbeda-beda.

Setidaknya ada 7 kategori penerima manfaat PKH yang akan menerima bantuan dengan besaran yang berbeda satu sama lain.

Berikut ini rincian nominal bansos PKH 2022 yang akan diterima sesuai dengan kategori penerimanya.

Baca Juga: Jenderal Patrick Sanders Beri Peringatan Pasukan Inggris untuk Siap Perang Darat dengan Tentara Rusia

1. Kategori lanjut usia atau lansia mendapat sebesar Rp2.400.000 per tahun.

2. Kategori penyandang disabilitas mendapat sebesar Rp2.400.000 per tahun.

3. Kategori ibu hamil/menyusui mendapat sebesar Rp3.000.000 per tahun.

4. Kategori anak SD mendapat sebesar Rp900.000 per tahun.

5. Kategori anak SMP mendapat sebesar Rp1.500.000 per tahun.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Tahap 3 2022 yang Segera Cair, Modal KTP dan KK Bisa Dapat Uang Tunai hingga Rp3 Juta di Sini

6. Kategori anak SMA mendapat sebesar Rp2.000.000 per tahun.

7. Kategori balita atau anak usia dini 0-6 tahun mendapat sebesar Rp3.000.000 per tahun.

Untuk bisa mendapatkan bantuan dari Kemensos ini, masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Langkah untuk cara daftar bansos 2022 sendiri bisa dilakukan secara online lewat HP.

Berikut ini cara daftar bansos 2022 online lewat HP menggunakan Aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Link dan Cara Daftar Tiket Jakarta Fair 2022, Lengkap dengan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

- Buka Play Store masing-masing dan unduh Aplikasi Cek Bansos.

- Login ke akun yang telah dimiliki.

- Jika belum memiliki akun, bisa klik 'Buat Akun Baru'.

- Lengkapi data diri yang dibutuhkan untuk membuat akun.

- Input dua dokumen pribadi, yakni nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

Baca Juga: Cara Daftar BPNT Kartu Sembako Online agar Dapat Bantuan Rp2,4 Juta Setahun

- Input alamat lengkap yang akan menjadi wilayah penerima manfaat (PM), yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa.

- Unggah dan lampirkan foto KTP serta swafoto sambil memegang KTP.

- Klik 'Buat Akun Baru'.

Selesai membuat akun, masyarakat harus mengusulkan data ke DTKS Kemensos.

Baca Juga: Kenapa BPUM 2022 Belum Cair? Begini Penjelasan Terbaru Kemenkop UKM soal BLT UMKM Rp600 Ribu

Pengusulan data ke DTKS Kemensos juga dilakukan lewat Aplikasi Cek Bansos dengan langkah berikut ini.

- Klik menu 'Daftar Usulan'

- Pilih menu 'Tambah Usulan'

- Isi kembali data diri yang diperlukan dan pilih jenis bansos yang diinginkan.

Baca Juga: Penularan Kian Bertambah, Covid-19 DKI Jakarta Tembus 733 Kasus

Setelah pendaftaran selesai, aplikasi tersebut akan memunculkan sejumlah data, seperti nama, NIK KTP, status kesesuaian Dukcapil dan wilayah.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler