Beli Minyak Goreng Rp14 Ribu Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Luhut: Untuk Kebaikan Bersama

25 Juni 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi - Menko Marves Luhut Pandjaitan memaparkan waktu terkait pembelian minyak goreng curah lewat Aplikasi PeduliLindungi beserta harganya. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Nantinya, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.

Menurut Luhut, pemerintah akan segera melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat.

Baca Juga: Tips Berhasil Unggah KTP agar Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 34, Simak Ketentuannya

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin, 27 Juni 2022 dan akan berlangsung selama dua minggu kedepan," ujar Luhut, dilansir dari siaran pers Jual dan Beli MGCR, Sabtu, 25 Juni 2022.

Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sehingga masyarakat tidak perlu panik atau khawatir pasokan domestik akan berkurang atau harga minyak goreng akan kembali menjadi tidak terjangkau.

Baca Juga: Cara Unduh dan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi untuk Beli Minyak Goreng Curah

Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET).

Baca Juga: PKH Tahap 3 Cair Juli 2022? Simak Bocoran Jadwal dan Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Menurut pemerintah jumlah tersebut sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil.

Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu," tegas Menko Luhut.

Baca Juga: Kata AHY Soal Pertemuan dengan Prabowo: Berdiskusi Berbagai Hal, Kami Memiliki Cara Pandang yang Sama

Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, Menko Luhut juga telah membentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat.

Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR.

Mulai Senin, 27 Juni 2022, masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal resmi media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.

"Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama," pungkas Menko Luhut.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Menkomarves

Tags

Terkini

Terpopuler