PR DEPOK - Simak berikut info pencairan BLT UMKM Rp600.000 serta syarat untuk jadi penerima BPUM 2022.
BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022, telah dipastikan akan berlanjut untuk disalurkan di tahun 2022.
Namun demikian, terkait tanggal pasti pencairan BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022 ini masih belum ditentukan.
Baca Juga: Cek Bansos PKH Tahap 3 untuk Ibu Hamil dan Balita 0-6 Tahun Rp3 Juta yang Cair Juli 2022
Rencananya BLT UMKM Rp600 ribu ini akan disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha di Indonesia.
Selain itu tentunya para pelaku usaha yang ingin jadi penerima BLT UMKM Rp600.000 ini harus sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Adapun berikut ini daftar syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapat BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022.
Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Film Korea 2037, Kisah Narapidana Wanita di Kamar Sel Nomor 12
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pemilik usaha dibuktikan dengan SKU/NIB/IUMK.
3. Tidak sedang mengajukan KUR.
4. Bukan TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta ASN.
5. Serta bukan penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Setelah mengetahui dan memenuhi syarat tersebut, para pelaku usaha juga bisa untuk mengecek status penerima lewat eform.bri.co.id jika nantinya sudah cair.
Karena jika merujuk pencairan tahun sebelumnya, situs eform.bri.co.id bisa digunakan untuk cek status penerima BLT UMKM Rp600.000.
Untuk itu, simak berikut ini cara cek status penerima BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022.
1. Masuk ke situs eform.bri.co.id.
2. Pilih menu Cek Data.
3. Isi nomor KTP dengan benar.
4. Tunggulah hingga kode verifikasi muncul untuk melanjutkannya.
5. Jika sudah menerima kode verifikasi, maka masukkan kode tersebut dan dilanjutkan dengan klik "proses inquiry".
6. Setelah selesai, nantinya akan muncul notifikasi berupa status, apakah pelaku usaha termasuk sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000 atau tidak.***
Demikian itulah info pencairan BLT UMKM Rp600.000 serta syarat untuk jadi penerima BPUM 2022.***