Cara Mudah Cek Nama Penerima PKH 2022 Tahap 3 di cekbansos.kemensos.go.id

31 Juli 2022, 12:38 WIB
Simak cara mudah cek nama penerima PKH 2022 tahap 3 di link cekbansos.kemensos.go.id. /Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id

PR DEPOK - Simak cara mudah cek nama penerima Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 tahap 3 di link cekbansos.kemensos.go.id yang akan tersaji pada artikel ini.

Masyarakat mulai mencari tahu nama penerima PKH 2022 sehubungan dengan cairnya bansos ini di bulan Juli ini.

Sebagaimana diketahui, PKH 2022 merupakan salah satu bansos yang cair pada Juli ini bersamaan dengan bansos reguler lainnya, seperti BPNT.

Baca Juga: Setelah National Girlfriend Day akan Ada National Boyfriend Day, Catat Tanggal atau Jadwal Perayaannya!

Di bulan Juli ini, pencairan PKH 2022 tengah memasuki tahap ketiga yang dimulai sejak awal Juli dan berakhir pada September mendatang.

Masyarakat bisa mendapatkan PKH 2022 dengan syarat telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Kemudian, masyarakat yang berhak menerima PKH 2022 ialah masyarakat yang termasuk ke dalam kategori berikut ini:

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Targetkan Juara Lawan Persis Solo, Thomas Doll: Minggu Ini Sangat Penting bagi Kami

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp3 juta per tahun.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp900.000 per tahun.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp1,5 juta per tahun.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp2 juta per tahun.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos 2022 secara Online Lewat HP Hanya Pakai KTP

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp2,4 juta per tahun.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat PKH 2022 sebesar 2,4 juta per tahun.

Sebagai informasi, pemerintah menyalurkan PKH 2022 ini melalui himpunan bank-bank milik negara (Himbara), yakni bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mencairkan PKH 2022 tahap 3 ini bisa segera mendatangi bank-bank tersebut dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Siapa Saja Penerima BPNT 2022? Apakah Pemegang KKS dan JKN Termasuk?

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mendaftarkan anggota keluarganya untuk menjadi penerima PKH 2022 maksimal empat jiwa dalam satu keluarga.

Masyarakat yang ingin cek nama penerima PKH 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id bisa segera menyimak langkah-langkah berikut ini.

- Masyarakat menyiapkan KTP dan HP untuk proses validasi data, lalu buka browser HP dan akses link cekbansos.kemensos.go.id.

- Masyarakat akan diminta untuk mengisi data wilayah Penerima Manfaat (PM), yang meliputi Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, serta Desa tempat tinggal.

Baca Juga: Siap Gabung Gelombang 39 Mendatang? Segera Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja 2022

- Berikutnya, masyarakat juga diminta untuk mengisi nama lengkap PM sesuai dengan KTP.

- Sebelum mengirim data, masyarakat perlu melakukan verifikasi dengan cara memasukkan kode captcha yang didapatkan pada kolom pengisian yang tersedia.

- Pastikan seluruh data telah terisi dengan benar dan sesuai, lalu klik 'CARI DATA' dan tunggu beberapa saat.

Demikian informasi mengenai cara mudah cek nama penerima PKH 2022 tahap 3 di link cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler