Cara Cek Penerima BPUM 2022 Rp600.000 untuk Pelaku UMKM di Link eform.bri.co.id

11 Agustus 2022, 12:18 WIB
Simak informasi terkait pencairan BPUM 2022. /Pexels/Ahsanjaya

PR DEPOK - Bagi para pelaku UMKM atau penerima BPUM 2022 senilai Rp600.000, dapat melakukan pengecekan berkala data Anda melalui link eform.bri.co.id

Untuk diketahui, pada tahun 2022 ini, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan menyalurkan BPUM 2022 bagi pelaku UMKM.

Sepertk dilansir dari laman Kemenkop UKM, dijelaskan bahwa program BPUM 2022 merupakan strategi pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga: Info Terbaru Pencairan BPUM 2022, Kriteria Penerima dan Cara Mendapatkan Bantuan Rp600.000

Salah satunya untuk membantu pelaku usaha mikro (UMKM) agar tetap bisa bertahan dan sejahtera meskipun masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Berikut langkah-langkah untuk cek penerima BLT BPUM/ UMKM 2022 melalui link eform.bri.co.id (eform BRI), yaitu:

1. Buka laman eform.bri.co.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

Baca Juga: If You Wish Upon Me Mulai Tayang, Ji Chang Wook, Sooyoung SNSD hingga Sutradara Curhat Banyak Hal

3. Masukkan kode yang tertera di layar.

4. Lalu klik ‘Proses lubang’.

5. Kemudian akan muncul pesan sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BLT BPUM/ UMKM 2022.

Sebelum mengecek, sebaiknya pastikan dulu aoakah Anda sebagai pelaku UMKM, dan berikut ini syarat/ketentuannya:

Baca Juga: Tudingan Jadi Selingkuhan Sule Berdampak Buruk pada Anak, Riesca Rose Minta Nathalie Holscher Mengerti

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki e-KTP.

3. Memiliki usaha mikro dan lampiran usulan calon penerima atau pemohon BLT UMKM/ BPUM.

4. Pastikan Anda bukan anggota TNI atau Polri, BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Telah Cair Agustus 2022 untuk Kategori Ini, Simak Besarannya, Buka cekbansos.kemensos.go.id

5. Pastikan Anda sedang tidak menerima kredit atau pendanaan dari bank lain dan KUR.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat bagi Anda/pelaku UMKM. Dan, informasi tentang BLT BPUM/ UMKM dapat diakses melalui website kemenkopukm.go.id ***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler