PR DEPOK – Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 3 tahun 2022 sudah dicairkan, salah satunya bantuan ibu hamil dan balita.
Bansos PKH tahap 3 ibu hamil dan balita sebesar Rp3 juta ini sudah dicairkan sejak awal Agustus 2022.
Namun, bansos PKH tahap 3 ibu hamil dan balita ini bisa dihentikan pencairannya kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dengan beberapa penyebab.
Baca Juga: Kumpulan Puisi Tema Hari Kemerdekaan Sambut HUT ke-77 RI, Cocok untuk Lomba Maupun Tugas Sekolah
Untuk diketahui, bansos PKH ibu hamil dan balita akan dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan besaran Rp750.000.
Bantuan PKH ibu hamil dan balita nantinya akan digunakan untuk keperluan kehamilan hingga kesehatan balita.
Setelah menerima bantuan PKH tahap 3, KPM menjalankan semua kewajiban yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Jadwal, Harga Tiket, dan Daftar Lengkap Line Up Synchronize Fest 2022
Berikut kewajiban yang harus dipatuhi KPM PKH tahap 3 ibu hamil dan balita:
1. Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama.
2. ASI ekslusif selama enam bulan pertama.
3. Imunisasi lengkap.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI dan Global TV Hari Ini Jumat, 12 Agustus 2022: Tayang The Voice All Star Indonesia
4. Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.
5. Mendapat suplemen vitamin A satu kali pada usia 6-11 bulan.
6. Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.
Anak Usia Dini Usia 1 sampai dengan 5 Tahun
Baca Juga: BSU 2022 Cair untuk Siapa Saja? Ini Kriteria Pekerja yang Bisa Dapat BLT Rp1 Juta dari Kemnaker
1. Imunisasi tambahan.
2. Penimbangan berat badan setiap bulan.
3. Pengukuran tinggi badan minimal dua kali dalam setahun.
4. Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.
5. Pemberian kapsul vitamin A dua kali dalam setahun.
Usia 5-6 tahun
6. Penimbangan berat badan minimal dua kali dalam setahun.
7. Pengukuran tinggi badan minimal dua kali dalam setahun.
8. Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.
Kewajiban-kewajiban ini harus dipenuhi apabila tidak ingin bantuan ini dihentikan atau distop.
Ini penyebab pemerintah menghentikan PKH tahap 3 ibu hamil dan balita tahun 2022:
1. Tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai penerima bantuan, antara lain tidak memeriksakan masa kehamilan di fasilitas kesehatan hingga tidak melahirkan fasilitas kesehatan, seperti RSUD maupun puskesmas.***