STB Gratis dari Kominfo Bisa Didapat jika Terdaftar di DTKS, Bagaimana Cara Daftarnya?

12 Agustus 2022, 19:26 WIB
Masyarakat yang dapat STB gratis dari Kominfo hanya yang telah terdaftar di DTKS, maka dari itu segera daftar lewat di Aplikasi Cek Bansos. /Dok. Kominfo.

PR DEPOK - Bantuan STB atau Set Top Box masih akan diberi secara gratis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kabarnya, bantuan STB gratis ini akan kembali dibagikan kembali untuk tahap ke-2 pada 25 Agustus 2022 mendatang.

Disebutkan, Kominfo akan mendistribusikan set top box gratis kepada kelompok rumah tangga yang miskin atau kurang mampu.

Namun tidak hanya kriteria itu saja, Kominfo menyebut STB akan dibagikan gratis ke masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Studi Baru: Wanita Vegetarian Berisiko Alami Peningkatan Patah Tulang Pinggul hingga 33 Persen

"Keluarga tidak mampu ini secara keseluruhan, (tapi) yang di rumahnya memiliki televisi analog. Jika set top box dibagikan, tetapi di rumahnya tidak ada televisi, iya tidak bisa digunakan perangkat STB itu, hal-hal itu sudah diatur sedemikian rupa," kata perwakilan Kominfo.

Lalu bagaimana cara mendaftar di DTKS agar bisa mendapatkan bantuan STB secara gratis dari Kominfo?

Tata Cara Pendaftaran

Baca Juga: Tatap Laga Lawan PSIS, Made Harap Persib Bisa Lupakan Hasil Buruk

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos lewat Play Store atau App Store

2. Jika sudah terunduh, siapkan KTP lalu klik 'Buat Akun Baru'

3. Masukkan nomor KK, NIK KTP, hingga nama legkap yang sesuai pada KTP

4. Masukkan juga data wilayah provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, hingga alamat rumah yang sesuai domisili

5. Lampirkan foto KTP berikut swafoto dengan memegangi KTP

Baca Juga: Juventus Capai Kesepakatan Pribadi dengan Leandro Paredes, PSG Rela Melegonya?

6. Jika sudah klik 'Buat Akun Baru'.

Setelah berhasil membuat akun, langsung pilih opsi "Daftar Usulan" dan pilih menu tambah usulan serta data penerima yang ingin diusulkan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler