Cara Cairkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Ada di Sini, Ini Langkah Pencairan JHT Jaminan Hari Tua

13 Agustus 2022, 20:38 WIB
Berikut ini cara cairkan Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua JHT Bisa Dicairkan Sebagian. /Dok. ANTARA/

PR DEPOK - Simak cara cairkan Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, ini langkah pencairan JHT atau Jaminan Hari Tua.

Jaminan Hari Tua atau JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

JHT bisa didapatkan oleh peserta yang merupakan pekerja, termasuk orang asing, yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Link Streaming Bali United FC vs Arema FC di BRI Liga 1 2022/2023 Malam Ini

Dana JHT ini bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga mencapai Rp10 juta.

Lantas, bagaimana cara cairkan Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan? Berikut penjelasannya.

Sebelum bisa mencairkan dana JHT hingga Rp10 juta, peserta perlu memperhatikan sejumlah syarat yang berlaku,

Syarat untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua tersebut di antaranya sebagai berikut.

- Memiliki Kartu Kepesertaan BPJamsostek.

Baca Juga: Link Streaming Brentford vs Manchester United di Liga Inggris: Ujian Kedua Erik ten Hag

- Memiliki KTP elektronik.

- Memiliki buku tabungan.

- Kartu Keluarga.

- Menunjukkan surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti kerja.

- Menyertakan NPWP untuk klaim JHT dengan saldo total di atas Rp50 juta.

Baca Juga: 8 Ucapan Mutiara Tentang Hari Pramuka 2022, Dijamin Bisa Bikin Caption IG, WA, dan FB Banyak yang Suka

Setelah semua syarat serta dokumen disiapkan, langkah selanjutnya adalah mencairkan saldo JHT.

Untuk menarik dana ini, peserta bisa melakukannya dengan beberapa cara, yakni bisa melalui Kantor Cabang dan Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan, Lapak Asik Online dan Onsite, Aplikasi Jamsostek Mobile, dan Kanal mitra.

1. Cara cairkan Rp10 Juta lewat Jamsostek Mobile.

Terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan jika ingin klaim JHT lewat Jamsostek Mobile, di antaranya sebagai berikut.

Baca Juga: BSU 2022 Cair Agustus? Simak Pesan Kemenaker soal Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta bagi Pekerja

- Unduh aplikasi Jamsostek Mobile di Play Store HP masing-masing.

- Buka Jaminan Hari Tua.

- Pilih menu klaim JHT.

- Pastikan sudah 3 centan hijau.

- Pilih sebab klaim.

- Pengecekan data.

- Unggah foto.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Uang Tunai Rp600.000 Bulan Ini, Bansos PKH Lansia dan Penyandang Disabilitas Cair Lagi

- Lengkapi data diri yang diminta.

- Informasi rincian saldo JHT akan ditampilkan.

- Konfirmasi data diri.

- Pengajuan klaim JHT berhasil dan pembayaran dana akan diproses.

2. Cara cairkan Rp10 juta lewat Kantor Cabang

Selain klaim lewat aplikasi JMO, peserta juga bisa mendatangi langsung Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Link Streaming Liga Inggris Arsenal vs Leicester City: Ujian Berat Mikel Arteta di Awal Musim

Simak langkah yang harus dilakukan untuk mencairkan dana JHT hingga Rp10 juta di Kantor Cabang.

- Siapkan semua syarat dan dokumen untuk mencairkan dana.

- Pastikan fitur GPS di HP sudah aktif dan Anda berada di sekitar Kantor Cabang.

- Scan kode QR di Kantor Cabang.

- Lengkapi data diri yang diperlukan.

- Unggah dokumen yang menjadi syarat pencairan.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Big Mouth Episode 6 Sub Indo: Go Mi Ho Jadi Relawan di Penjara Park Chang Ho

- Setelah dokumen berhasil diunggah, akan muncul notifikasi khusus.

- Perlihatkan notifikasi tersebut ke petugas agar mendapatkan nomor antrian.

- Tunggu antrian untuk wawancara.

- Setelah wawancara dan verifikasi data berhasil, maka peserta akan mendapat tanda terima.

- Peserta tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening masing-masing.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler