Bansos PKH 2022 Tahap 3 Masih Cair Agustus, Banyak Kategori Tersedia dan Bisa Dicek Lewat Situs Berikut

13 Agustus 2022, 21:38 WIB
Ilustrasi. Bansos PKH 2022 tahap 3 dijadwalkan masih dicairkan Kemensos pada bulan Agustus yang bisa dicek penerima di cekbansos.kemensos.go.id. /Instagram.com/@pidjar.ig.

PR DEPOK - Bansos PKH 2022 tahap 3 masih cair di bulan Agustus ini dan bisa dicek melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Untuk diketahui, bansos PKH 2022 tahap 3 ini sendiri mulai dicairkan Kementerian Sosial (Kemensos) sejak Juli lalu kepada masyarakat.

Namun, hanya masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lah yang nanti akan disalurkan bansos PKH 2022 tahap 3 oleh Kemensos.

Adapun PKH 2022 tahap 3 yang dimaksud sedang cair Agustus 2022 ini terbagi ke dalam beberapa kategori.

 

Baca Juga: Tidak Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 40? Mungkin 5 Penyebab Ini Masih Diulangi Pendaftar hingga Gagal

Alasan PKH dibagi ke beberapa kategori karena agar masyarakat bisa menjangkau dan mendapat bansos dari Kemensos.

Lantas apa saja kategori yang tersedia dalam bansos PKH 2022, termasuk pada penyaluran tahap 3 di Agustus 2022?

- Ibu hamil

- Siswa SD

- Penyandang disabilitas

Baca Juga: BSU 2022 Cair Agustus? Simak Pesan Kemenaker soal Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta bagi Pekerja

- Balita usia 0-6 tahun

- Siswa SMP

- Lansia

- Siswa SMA.

Setelah mengetahui apa saja kategori yang terdapat dalam PKH, masyarakat yang merasa sudah terdaftar di DTKS segera cek daftar penerima lewat cekbansos.kemensos.go.id.

Dengan mengakses situs yang telah disediakan Kemensos ini masyarakat bisa mengetahui apakah menjadi penerima bansos PKH 2022 tahap 3 atau tidak.

Baca Juga: BPNT Cair Rp200.000 di Agustus 2022, Buruan Cek Daftar Penerima Lewat cekbansos.kemensos.go.id Cukup Pakai KTP

Bagi yang belum mengetahui tata cara cek daftar penerima bansos ini bisa menyimak pemaparan lengkap di bawah ini.

1. Buka cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih alamat di menu "Wilayah PM" yang meliputi Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan

3. Isi nama penerima sesuai dengan KTP

4. Ketik ulang 8 huruf kode OTP pada kotak yang tersedia

5. Klik "Cari Data" agar sistem memulai proses pencarian.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler