Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022 Online, Apakah Sudah Cair?

17 Agustus 2022, 10:33 WIB
Ilustrasi BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK – BLT Subsidi Gaji dijadwalkan akan kembali disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada para pekerja.

Para pekerja berkesempatan mendapatkan BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker pada tahun 2022 ini sebesar Rp1 juta.

Hanya saja tidak semua pekerja bisa memperoleh BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker, pasalnya pekerja yang memenuhi syarat lah yang akan mendapat Rp1 juta.

Namun, satu syarat yang pasti dan sudah disebutkan Kemnaker yang mendapat BSU 2022 ini adalah pekerja dengan gaji Rp3,5 juta.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Mandiri, Gratis dan Bisa Pakai HP

Sayangnya hingga memasuki pertengahan Agustus, penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp1 juta ini belum juga terealisasi.

Perihal hal tersebut, Kemnaker sebelumnya telah memberikan keterangan terkait jadwal pencairan BLT Subsidi atau BSU 2022 ini.

Dalam keterangannya, Kemnaker menyebut alasan BSU 2022 masih belum tersalurkan kepada pekerja karena saat ini mekanisme dan teknis penyaluran masih digodok.

Baca Juga: Cek Nama Lansia yang Terima Rp600.000 Bulan Ini, Segera Login cekbansos.kemensos.go.id

Tak hanya itu saja, sebagai pihak penyalur juga Kemnaker hingga kini masih harus melakukan revisi data penerima BLT Subsidi Gaji untuk pekerja.

Namun untuk kabar gembiranya, Kemnaker berjanji bahwa BSU 2022 akan langsung disalurkan setelah semua tahapan di atas siap.

Dengan melihat penjelasan tersebut, dapat dipastikan bahwa belum ada informasi resmi terkait jadwal pencairan BSU 2022 pada Agustus ini.

Baca Juga: 4 Judul Manhwa Horor Paling Menyeramkan, Ada Killstagram hingga Predator

Saat ini hal yang bisa dilakukan pekerja adalah menunggu informasi resmi dari Kemnaker perihal jadwal pasti pencairan BSU 2022.

Sembari menunggu, tidak ada salahnya mengetahui lebih dulu cara cek penerima BLT Subsidi Gaji ini secara online.

Berdasarkan penyaluran sebelumnya, pekerja bisa mengecek nama penerima bantuan ini dengan mengakses situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Sejarah Lagu 17 Agustus 1945 'Hari Merdeka' Karya Husein Mutahar, Berikut Lirik dan Makna di Baliknya

Tata Cara Pengecekan

1. Akses situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Login ke akun (jika sudah memiliki akun) atau klik “Daftar Sekarang” (jika belum memiliki akun)

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung

4. Lengkapi data diri dan selesaikan pembuatan akun

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Mandiri, Gratis dan Bisa Pakai HP

5. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS ke nomor HP yang didaftarkan

6. Login ke akun yang telah diaktivasi.

Setelah berhasil login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, sistem akan memberikan notifikasi yang berisi status masing-masing pekerja.

Jika berstatus sebagai penerima bantuan, pekerja akan mendapatkan notifikasi dengan keterangan "Telah ditetapkan sebagai penerima BSU".

Sebaliknya, jika tidak termasuk ke dalam penerima BSU, pekerja akan mendapat notifikasi dengan keterangan "Belum memenuhi syarat".***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler