BSU 2022 Segera Disalurkan, Ini Cara Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Lewat kemnaker.go.id

21 Agustus 2022, 14:10 WIB
Ilustrasi. Cara cek nama penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji Rp1 juta lewat kemnaker.go.id. /Unsplash/Mufid Majnun.

PR DEPOK - BSU 2022 dikabarkan akan segera disalurkan bagi para pekerja, ketahui cara cek nama penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta online lewat situs kemnaker.go.id.

Hingga kini kabar pencairan BSU 2022 atau BLT subsidi gaji Rp1 juta terus dinantikan oleh masyarakat khususnya para pekerja.

Namun demikian, Kemnaker telah memberikan sinyal bahwa BSU 2022 atau BLT subsidi gaji Rp1 juta ini akan segera disalurkan.

Baca Juga: Sudah Dibuka! Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 42 dengan Login www.prakerja.go.id

Kemnaker menyebut bahwa BSU 2022 atau BLT subsidi gaji Rp1 juta akan segera disalurkan setelah semua persiapan terkait rangkaian regulasi teknisnya selesai.

Karena diketahui hingga saat ini, Kemnaker masih mempersiapkan regulasi teknis terkait pencairan BSU 2022.

Terlebih Kemnaker juga tengah mereviu data calon penerima BSU 2022 dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan bank penyalur.

Baca Juga: Luis Milla Gabung Persib Bandung, Budiman dan Achmad Jufriyanto Bilang Begini

Jadi, terkait rencana pencairan BSU 2022 dapat dipastikan cair setelah seluruh tahapan persiapan dari Kemnaker selesai.

Adapun rencananya tahun ini penyaluran BSU 2022 akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja yang telah memenuhi syarat. 

Syarat dan kriteria sementara yang diketahui hingga saat ini agar bisa mendapat BLT subsidi gaji Rp1 juta adalah pekerja harus memiliki gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Luis Milla Akan Duduki Kursi Panas Persib Bandung, Ini Tuntutan Manajemen Maung Bandung

Lalu pekerja juga harus merupakan peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Jika merujuk pada pencairan tahun sebelumnya, berikut ini ada beberapa rincian syarat untuk menjadi penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta.

- Warga Negara Indonesia atau WNI.

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Nama Siswa Penerima PIP Kemdikbud 2022 yang Segera Cair Bulan Agustus

- Pekerja harus merupakan peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

- Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Cek Penerima BSU 2022 untuk Cairkan BLT Subsidi Gaji bagi Pekerja

- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, anek industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan.

Lalu, jika nantinya BSU 2022 sudah resmi disalurkan, maka para pekerja bisa segera mengecek apakah termasuk penerima atau bukan secara online.

Untuk memastikan telah masuk ke dalam penerima bantuan BSU 2022, para pekerja harus melakukan cek penerima melalui link resmi dari Kemnaker.

Baca Juga: Rektor Unila Kena OTT KPK di Lembang Bandung, Diduga Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Adapun berikut cara cek penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji Rp1 juta lewat link Kemnaker:

1. Masuk ke situs kemnaker.go.id.

2. Lakukan daftar akun jika belum memiliki akun.

3. Lengkapi pendaftaran, lalu aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Baca Juga: BSU 2022 Bakal Cair Akhir Agustus? Simak Info dari Menaker dan Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

4. Masuklah ke dalam akun masing-masing yang telah terverifikasi.

5. Jangan lupa isi profil biodata diri berupa foto profil, tentang, status pernikahan dan tipe lokasi.

6. Lalu Cek Pemberitahuan.

Nantinya para pekerja akan mendapatkan pemberitahuan terkait apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau tidak, jika sudah resmi disalurkan.

Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair? Simak Penjelasan dan Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji

Demikian itulah informasi terkait BSU 2022 atau BLT subsidi gaji Rp1 juta yang akan segera disalurkan serta cara cek nama penerima lewat kemnaker.go.id.***

Editor: Fajar Rahmawan

Tags

Terkini

Terpopuler