Login eform.bri.co.id Pakai NIK KTP tuk Cek Penerima BLT UMKM, Ada Bantuan Rp600.000 yang Segera Cair

22 Agustus 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi. Kemenkop UKM akan segera mencairkan BLT UMKM senilai Rp600.000 kepada masyarakat yang ditetapkan penerima BPUM 2022. /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK - Program BPUM 2022 merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dengan menggulirkan BLT UMKM senilai Rp600.000.

BPUM 2022 yang disalurkan sebesar Rp600.000 berupa BLT UMKM ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan keterangan Kemenkop UKM, BLT UMKM senilai Rp600.000 bakal didistribusiakn kepada 12,8 juta penerima BPUM 2022.

Pelaku usaha yang ingin cek nama penerima BPUM 2022 bisa segera login ke eform.bri.co.id pakai NIK KTP untuk mengetahui terdaftar dan tidaknya sebagai penerima.

Baca Juga: Masa Depan Naby Keita di Liverpool Diungkap Jurgen Klopp, Bertahan atau Tidak?

Untuk diketahui, saat ini Kemenkop UKM baru mengumumkan bahwa pihaknya telah mengajukan anggaran kepada Kementerian Keuaangan (Kemenkeu) dan tinggal menunggu persetujuan saja.

Sehingga, Kemenkop UKM belum mengumumkan secara resmi terkait cara cek penerima BPUM 2022.

Nemun meski begitu, pelaku usaha perlu memahami terlebih dahulu cara cek nama penerima BLT UMKM berdasarkan penyaluran tahun sebelumnya.

Adapun cara cek nama penerima BPUM 2022 agar bisa mencairkan BLT UMKM senilai Rp600.000 dapat dilakukan dengan mengikuti langkah sebagai berikut.

Baca Juga: KJP Plus 2022 Cair Agustus, Ini Cara Cek Nama Penerima dan Saldo secara Online di kjp.jakarta.go.id

Cara Cek Penerima

1. Siapkan HP lalu akses link eform.bri.co.id/bpum

2. Selanjutnya, segera input NIK KTP

3. Berikutnya, masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry"

4. Setelah itu bakal muncul pemberitahuan bahwa terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2022

5. Jika notifikasi berwarna hijau, Anda merupakan penerima BPUM 2022. Namun, apabila notifikasi berwarna merah artinya Anda bukan penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Jadwal Penutupan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42, Simak Estimasi Tanggalnya di Sini

Bagi nama pelaku usaha yang terdaftar, maka dia bisa segera menghubungi Kantor Cabang BRI atau BNI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

Pasalnya, pada penyaluran BLT UMKM tahun sebelumnya, dana BPUM disalurkan melalui kedua bank tersebut.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, sasaran BLT UMKM senilai Rp600.000 ini serupa dengan bantuan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), pemilik warung, dan nelayan.

Penerima BLT UMKM dari program BPUM ini juga tidak sembarang orang lantaran ada sejumlah syarat seperti yang diajukan pada penyaluran tahun lalu.

Baca Juga: Minta Pemerintah Pikir Ulang Soal Kenaikan Harga BBM, Sebut Bisa Sebabkan Inflasi

Adapun syarat untuk dapat BLT UMKM senilai Rp600.000 merunut dari penyaluran BPUM tahun lalu, yakni sebagai berikut.

1. Pelaku usaha mikro belum pernah menerima dana BPUM

2. Pelaku usaha mikro telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

3. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sah

4. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: Peserta Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 42 Ada Insentif Rp3,55 Juta, Simak Rincian dan Cara Dapatnya

5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD serta pejabat negara lainnya

6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Bagi pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat dan telah mendaftarkan usahanya, saat ini hanya tinggal menanti pengumuman dari Kemenkop UKM.

Pasalnya, tanggal pencairan BPUM 2022 belum dapat dipastikan kendati Kemenkop UKM sudah mengajukan anggaran sebesar Rp7,8 triliun.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler