Info Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Agustus 2022, Ada Bansos KLJ, KAJ, KJMU, KPDJ, hingga KJP Plus

25 Agustus 2022, 14:50 WIB
Pendaftaran DTKS 2022 Tahap 3. /Instagram @dkijakarta

PR DEPOK - Informasi tentang cara daftar DTKS DKI Jakarta Agustus 2022, yang mana terdapat bansos KLJ, KAJ, KJMU, KPDJ, hingga KJP Plus bisa Anda simak dalam artikel ini.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @dkijakarta, program DTKS DKI Jakarta pada Agustus 2022 telah resmi dibuka beberapa hari lalu.

Program DTKS DKI Jakarta yang terdapat beberapa jenis bansos daerah, memiliki tujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu di wilayah Ibukota.

Baca Juga: Cek Nama Anda di Daftar Penerima PKH Lansia dan Cairkan BLT Rp2,4 Juta di cekbansos.kemensos.go.id

Dalam program DTKS DKI Jakarta, terdapat 5 bansos daerah yang berbeda-beda, seperti KLJ, KAJ, KJMU, KPDJ, hingga KJP Plus, yang tentunya juga akan berbeda pula besaran dananya.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta, disalurkan dengan dana yang bersumber dari APBD Kota Jakarta.

Tanpa berlama-lama lagi, di bawah ini adalah cara daftar DTKS DKI Jakarta bulan Agustus 2022, yang terdapat bansos KLJ, KAJ, KJMU, KPDJ, hingga KJP Plus:

Baca Juga: Jalani Sidang Kode Etik, Nasib Ferdy Sambo akan Diputuskan Hari Ini

1. Siapkan HP dengan koneksi internet lancar.

2. Lalu, buka link dtks.jakarta.go.id.

3. Pilih opsi 'Buat Akun Pendaftaran' bagi yang belum terdaftar di DTKS DKI Jakarta.

4. Masukan data diri seperti NIK, Nama Lengkap yang sesuai dengan isi di KTP.

Baca Juga: 5 Minuman yang Baik Dikonsumsi oleh Penderita Diabetes, Salah Satunya Teh Tawar

5. Kemudian, masukan Email yang masih aktif dan nomor HP.

6. Selanjutnya klik buat Password, dan klik 'Daftar'.

7. Klik 'Pendaftaran'.

8. Isi data diri anggota keluarga dan informasi rumah tangga sesuai dengan kolom yang tersedia.

Baca Juga: Analog Switch off atau ASO Tahap 2 di DKI Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini 25 Agustus 2022

9. Langkah terakhir, jika semua data yang diminta telah diisi, selanjutnya klik 'Kirim'.

Pastikan kembali, bahwa Anda mengisi data diri dengan benar untuk mempermudah pendaftaran dan pencarian nama penerima nantinya.

Jika telah terdaftar dalam DTKS DKI Jakarta, selanjutnya tinggal menunggu tanggal resmi kapan bansos KLJ, KAJ, KJMU, KPDJ, hingga KJP Plus akan mulai disalurkan.***

 

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler