PR DEPOK – Kapan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 dicairkan? Pertanyaan ini banyak dilontarkan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro yang terdampak mikro.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan akan kembali menyalurkan bantuan bagi pelaku usaha tahun ini. Namun, hingga saat ini kapan BPUM 2022 dicairkan masih menjadi tanda tanya.
Lantas kapan BPUM 2022 dicairkan? Simak informasi ini berikut ini.
Pemerintah kembali akan menyalurkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000. Rencananya, bantuan ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Bantuan ini nantinya akan salurkan pemerintah kepada pelaku usaha melalui Bank BRI.
Apabila mengacu pada mekanisme penyaluran BPUM, masyaraka bisa mengecek status dan daftar penerima bantuan lewat website eform.bri.co.id.
Baca Juga: Lirik Lagu Enchanted dari Taylor Swift dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Namun, hingga saat ini, masyarakat belum bisa melakukan pengecekan status dan daftar penerima BPUM 2022.
“Dengan ini diberitahukan bahwa saat ini belum terdapat informasi lebih lanjut dari Pemerintah terkait pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2022 melalui BRI, sehingga nasabah belum dapat melakukan reservasi pencairan bantuan di kantor BRI terdekat,” tulis pernyataan BRI sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari eform.bri.co.id pada Sabtu, 27 Agustus 2022.
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Eddy Satria mengatakan jika pihaknya akan melakukan validasi data lebih matang.
Baca Juga: Mencari Motif Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Diperiksa Timsus
Kementerian juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar penyaluran BPUM 2022 tepat sasaran.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan panduan sebelumnya, pelaku UMKM bisa mendapatkan BPUM dengan memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki e-KTP.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
5. Terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM di wilayah masing-masing.
6. Bukan seorang Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
7. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Itulah informasi terkait kapan BPUM 2022 dicairkan.***