BPMS 2022 untuk Warga Jakarta Segera Cair, Pelajar Sekolah Swasta Bisa Dapat hingga Rp10 Juta

27 Agustus 2022, 20:39 WIB
Simak informasi mengenai cara daftar bansos BPMS Jakarta Juli 2022 untuk siswa SD-SMA dengan total bantuan hingga Rp10 juta. /Dok. BPMS.

PR DEPOK – Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan, menyiapkan bantuan bagi pelajar sekolah swasta mendapatkan bantuan lewat Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah atau BPMS 2022.

BPMS 2022 akan diberikan kepada pelaku sekolah swasta mulai jenjang SD hingga SMA, baik madrasah maupun sekolah luar biasa.

Besaran BPMS 2022 diberikan bervariasi mulai Rp1 juta hingga Rp10 juta.

Baca Juga: Sinopsis Film The Zookeeper's Wife, Diangkat dari Kisah Nyata Aksi Penjaga Kebun Binatang Selamatkan Manusia

Lantas, apa itu BPMS 2022 dan bagaimana cara mendapatkannya?

Seperti dilansir akun Instagram @disdikdki, BPMS 2022 adalah bantuan sosial atau Bansos yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

Bansos ini sudah dijalankan sejak 2021 dan dilanjutkan tahun ini dengan sasaran pelajar atau siswa baru yang tidak diterima di sekolah negeri.

Besaran bansos BPMS 2022 Jakarta ini bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima PIP 2022, Intip Besaran Dana Sesuai Jenjang Pendidikan

Siswa sekolah atau madrasah swasta;

1 SD/MI/SDLB: Maksimum Rp1 juta.

2. SMP/MTs/SMPLB: Maksimum Rp1,5 juta.

3. SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp2,5 juta.

Baca Juga: Dari Ajang Global Private Banking Award 2022, BRI Sabet 3 Penghargaan Bergengsi Sekaligus

4. SMK: Maksimum Rp2,5 juta.

Sekolah atau madrasah PPDB swasta;

1 SMA/SMK klaster I: Maksimum Rp3 juta.

2. SMA/SMK klaster II: Maksimum Rp7 juta.

Baca Juga: Momen Perjumpaan Pertama Luis Milla dengan Tim Persib Bandung di Bandara Soetta

4. SMA/SMK klaster III: Maksimum Rp10 juta

Pendaftaran BPMS 2022 ini sudah dibuka sejak 22 Agustus dan akan ditutup pada 28 September 2022.

Syarat mendapatkan BPMS 2022 Jakarta:

1 Peserta didik harus berusia 6 hingga 21 tahun.

Baca Juga: Pfizer dan BioNTech Digugat Moderna, Diduga Lakukan Pelanggaran Hak Paten Vaksin Covid-19

2. Peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu atau terdampak Covid-19.

3. Harus terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah maupun madrasah swasta di DKI Jakarta.

4. Tinggal dan berdomisili di DKI Jakarta dengan dibuktikan dengan KTP/NIK Jakarta.

Demikian informasi seputar BPMS 2022 Jakarta yang segera cair dalam waktu dekat ini.***

 
Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler