Cara Cek Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id Pakai Nama KTP, Simak Daftar Pelaku Usaha yang Dapat BLT UMKM

31 Agustus 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi. Cara cek penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id pakai nama KTP, berikut daftar pelaku usaha yang dapat BLT UMKM Rp600.000. /Pixabay/Ekoanug.

PR DEPOK - BPUM 2022 atau Bantuan Produktif Usaha Mikro yang pada tahun lalu telah menggelontorkan BLT UMKM, dikabarkan bakal kembali dilanjutkan tahun ini.

Adapun nominal BLT UMKM yang bakal digulirkan kembali tahun ini yakni senilai Rp600.000 kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang memenuhi syarat sebagai penerima BPUM 2022.

Mengacu penyaluran BLT UMKM dua tahun lalu, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang ingin cek daftar penerima BPUM 2022 bisa mengakses pakai KTP di eform.bri.co.id.

Baca Juga: Dapatkan Set Top Box atau STB Gratis Agustus Ini usai Daftar DTKS Kemensos di Aplikasi Cek Bansos

Di eform.bri.co.id ini, nantinya bakal menampilkan informasi bahwa nama KTP yang dicek masuk daftar penerima BPUM 2022, sehingga bisa mencairkan BLT UMKM senilai Rp600.000.

Penting diketahui, sebelum akses eform.bri.co.id pakai KTP untuk cek nama penerima BPUM 2022, merujuk penyaluran tahun lalu juga, pelaku usaha harus mendaftarkan usaha kecil yang dimiliki terlebih dahulu.

Untuk mendaftarkan usaha kecil agar berkesempatan dapat BPUM 2022, pelaku usaha bisa melakukannya secara online di link oss.go.id, maupun secara offline di Kantor Dinas Koperasi atau lembaga terkait.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini Rabu, 31 Agustus 2022: Berpotensi Hujan Disertai Angin Kencang

Pelaku usaha nantinya cukup menyiapkan sejumlah berkas saat melakukan pendaftaran usaha kecil di link oss.go.id, maupun ketika daftar di Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro.

Agar lebih jelas, berikut tata cara pendaftaran usaha kecil secara online agar berkesempatam dapat BPUM 2022 Rp600.000, menilik penyaluran BLT UMKM dua tahun lalu.

1. Tahap pertama, siapkan HP atau perangkat yang terkoneksi internet stabil, lalu login situs https://oss.go.id/

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia Rabu, 31 Agustus 2022: Korea Selatan dan Jepang Umumkan Ratusan Ribu Setiap Hari

2. Kemudian, segera klik pilihan 'Perizinan Berusaha', lalu klik ' Perseorangan'

3. Setelah itu, pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani

4. Langkah selanjutnya, lengkapi formulir data dengan hati-hati dan jangan sampai salah. Kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan

Baca Juga: BSU 2022 Siap Cair Awal September! Penerima BLT Subsidi Upah Rp600.000 Bisa Dicek Cukup Pakai KTP dan HP

5. Lalu dilanjut klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan dan selanjutnya

6. Bagi pemilik usaha kecil, pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya

7. Tahap terakhir, beri tanda centang pada "pertanyaan mandiri" dan klik proses "NIB".

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos 2022 Online untuk Cairkan BPNT Sembako Senilai Rp200.000

Proses pendaftarkan usaha kecil secara online telah selesai dan pelaku usaha selanjutnya menunggu pengumuman lolos dan tidaknya sebagai penerima BPUM 2022 untuk mendapat BLT UMKM Rp600.000.

Kemudian, untuk pendaftaran usaha secara offline, pelaku usaha bisa datang langsung ke Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro atau lembaga terkait.

Ketika melakukan pendaftaran usaha kecil di Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro, pelaku usaha wajib membawa berkas berupa KTP, nama beserta identitas lengkap, alamat tempat tinggal sesuai yang tertera di dalam KTP, jenis usaha yang dimiliki dan nomor HP yang masih aktif.

Baca Juga: Hasil Drawing Piala AFF 2022: Terhindar dari Vietnam, Indonesia Bertemu Thailand

Usai mendaftarkan usaha miliknya, pelaku usaha yang lolos seleksi dan ditetapkan sebagai penerima BPUM 2022 dipastikan bisa mencairkan BLT UMKM senilai Rp600.000.

Meskipun begitu, jika merujuk penyaluran tahun lalu, pelaku usaha yang ingin memastikan kembali status sebagai penerima BPUM 2022 dapat mengakses eform.bri.co.id pakai nama KTP.

Berikut tata cara memastikan status dapat BLT UMKM Rp600.000 atau cek nama penerima BPUM 2022, menilik penyaluran tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Rabu, 31 Agustus 2022: Kamu akan Lebih Dekat dengan Gebetan

Tahap pertama, siapkan KTP dan HP yang terhubung ke internet, lalu segera login situs https://eform.bri.co.id/bpum.

Selanjutnya, input NIK dan nama KTP, yang dilanjut dengan memasukkan kode verifikasi yang muncul pada layar dan klik "Proses Inquiry".

Jika sudah, tunggu hingga muncul informasi yang menunjukkan terdaftar dan tidaknya sebagai penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: Kalahkan Rekor Lagu BOY, JIKJIN Jadi MV Tercepat TREASURE yang Mencapai 100 Juta Tayangan di YouTube

Dari informasi yang muncul, apabila notifikasi berwarna hijau, pelaku usaha merupakan penerima BLT UMKM. Akan tetapi, apabila notifikasi berwarna merah yang muncul, artinya bukan penerima BPUM 2022 dari Kemenkop UKM.

Bagi nama pelaku usaha yang muncul saat akses eform.bri.co.id, dipastikan berhak mencairkan BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022.

Masih mengacu penyaluran BLT UMKM tahun lalu, pelaku usaha bisa segera menghubungi Kantor Cabang BRI dan BNI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

Baca Juga: Status Kartu Prakerja ‘Sedang Diproses’ Artinya Apa? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Diketahui, pelaku usaha yang berkesempatan dapat BPUM 2022 dari Kemenkop UKM jika merujuk penyaluran tahun sebelumnya, mereka yakni sebagai berikut.

1. Pelaku usaha berstatus WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP sah dan tercatat di Dukcapil

2. Memiliki usaha kecil yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Rabu, 31 Agustus 2022: Nikmati Kehidupan Sosial

3. Belum pernah menerima BLT UMKM

4. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Flightradar24 dan Cara Menggunakannya untuk Melacak Pesawat secara Real Time

6. Bukan penerima bantuan lain dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19.

Sekadar untuk diketahui, penyaluran BPUM dari pemerintah melalui Kemenkop UKM yang sudah ada sejak 2020 ini bertujuan untuk membantu perekonomian para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang ada wilayah Indonesia.

Diketahui, pada 2020 lalu, Kemenkop UKM melalui program BPUM telah menyalurkan BLT UMKM dengan nominal Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Akan Cair September 2022, Siapkan KTP untuk Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Sementara itu pada 2021 silam, Kemenkop UKM atas arahan pemerintah kembali melanjutkan penyaluran BLT UMKM dengan nominal Rp1,2 juta per penerima BPUM.

Sedangkan tahun ini, pemerintah rencananya bakal menggelontorkan BLT UMKM senilai Rp600.000 yang bakal menyasar kepada 12,8 juta pelaku usaha penerima BPUM 2022.

Terkait mekanisme penyaluran BPUM 2022, Kemenkop UKM saat ini masih menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Polri Beberkan Alasan Tak Izinkan Pengacara Brigadir J IkutI Proses Rekonstruksi

Dengan demikian, tanggal pencairan BLT UMKM senilai Rp600.000 dari Kemenkop UKM belum diketahui secara pasti, meskipun pihaknya telah mengajukan anggaran sebesar Rp7,8 triliun.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler