Cara Mudah Cek Status Keaktifan BPJS Kesehatan, Kini Jadi Syarat Membuat SIM dan STNK

1 September 2022, 14:45 WIB
Berikut ini dipaparkan cara cek keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan yang menjadi syarat pembuatan SIM dan kepengurusan STNK. /Dok. Kemenkes.

PR DEPOK – Pemerintah menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SIM maupun pengurusan STNK.

Kebijakan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM dan pengurusan STNK ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM atau mengurus STNK, tidak ada salahnya mengecek terlebih dulu status BPJS Kesehatan Anda aktif atau tidak. Bagaimana caranya? Simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: 4 Tips Menata Kitchen Set Mengikuti Aturan Feng Shui

Sebagai informasi, pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang JKN pada Februari lalu.

Dalam inpres ini disebutkan bahwa BPJS Kesehatan kini menjadi syarat mutlak untuk mengurus berbagai keperluan, salah satunya dalam pembuatan atau pengurusan SIM dan STNK.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada seluruh pihak terkait mensyaratkan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam berbagai keperluan.

Baca Juga: 4 Tips Menata Kitchen Set Mengikuti Aturan Feng Shui

"Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan," kata Ali Ghufron Mukti seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com.

Inpres ini, menurut Ghufron ditujukan kepada 30 kementerian/lembaga dan pimpinan kepala daerah, termasuk Polri.

Namun, Ghufron menegaskan jika aturan ini bukan untuk mempersulit masyarakat.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH September secara Online di cekbansos.kemensos.go.id, Ada BLT Rp750.000

“Tetapi untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," kata Ghufron.

Untuk itu, BPJS Kesehatan, kata Ghufron sudah meluncurkan layanan digital untuk mempermudah layanan, salah satunya Mobile JKN yang bisa diunduh lewat HP.

Aplikasi Mobile JKN ini akan mempermudah masyarakat dalam pelayanan, mulai dari pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan hingga antrean pusat layanan kesehatan.

Baca Juga: Jess No Limit Ajak Sisca Kohl Makan di Warteg Pertama Kali dan Coba Jengkol: Kayak Kacang

"Bahkan, kini proses pengecekan status keaktifan kepesertaan peserta JKN-KIS atau mencetak kartu JKN-KIS digital hanya perlu waktu kurang dari lima menit," katanya

Untuk mengecek status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Mobile JKN di Play Store maupun App Store.

Berikut cara cek keaktifan BPJS Kesehatan lewat Aplikasi Mobile JKN:

1 Unduh atau download aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.

Baca Juga: Akses www.prakerja.go.id untuk Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 43

2. Setelah terunduh, buka Aplikasi Mobile JKN dan login (lakukan registrasi apabila belum memiliki akun).

3. Kemudian pilih menu ‘Segmen Peserta'.

4. Klik atau tekan ‘Selanjutnya’.

Baca Juga: Bansos BPNT Sembako Cair September 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bantuan

5. Kemudian ikuti langkah-langkan yang diarahkan hingga aplikasi Anda teraktivasi.

6. Apabila sudah teraktivasi, kembali ke menu awal dan buka atau tekan ‘Info Peserta', masukkan NIK atau nomor JKN, password akun dan huruf verifikasi yang tercantum.

7. Apabila muncul gambar kartu BPJS Kesehatan berwarna biru dominan yang disertai faskes berikut kelasnya dan tertera tulisan ‘Aktif' maka status kepesertaan Anda aktif.

Baca Juga: Link dan Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina untuk Syarat Bisa Beli Pertalite dan Solar

8. Apabila terlihat berwarna merah maka status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda tidak aktif.

Itulah cara cek keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan yang menjadi syarat pembuatan SIM dan kepengurusan STNK.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA JKN Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler