Kemnaker Rilis Syarat Terbaru Penerima BSU 2022, 6 Golongan Ini Dipastikan Tidak Dapat BLT Rp600.000

7 September 2022, 18:59 WIB
Kemnaker rilis syarat penerima BSU 2022 terbaru, 6 golongan ini dipastikan tidak akan mendapatkan BLT Rp600.000 / /Pos Indonesia

PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BSU 2022 pada pekan ini, yakni pada tanggal 9 September 2022.

BSU 2022 akan disalurkan kepada pekerja yang telah memenuhi syarat, di antaranya adalah memiliki gaji di bawah atau paling tinggi Rp3,5 juta.

Dalam keterangan yang diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, ada pekerja yang tidak bisa mendapatkan BSU 2022 jika masuk dalam 6 golongan berikut.

Baca Juga: Cara Daftar BSU 2022 Online Lewat HP, Login bsu.kemnaker.go.id Pekerja Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000

Sebelmnya, Ida Fauziah menerangkan bahwa pekerja penerima BSU 2022 harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan.

Berikut ini syarat penerima BSU 2022 yang baru saja dirilis Kemnaker sebagai penerima BLT Rp600.000;

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP yang sah

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.

Baca Juga: Kemnaker Pastikan BSU 2022 Cair Pekan Ini, Cek Nama Penerima BLT Rp600.000 di Sini

3. Pekerja yang mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).

Kemnaker menyebut bahwa BSU 2022 tahap 1 yang akan mulai dicairkan pada 9 September 2022 akan menyasar 5.099.915 pekerja yang memenuhi syarat.

Data calon penerima BSU 2022 sebanyak 5.099.915 diperoleh Kemnaker langsung dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 3 September 2022 Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Penyerahan data penerima BSU 2022 tahap 1 ini dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Ida pada Selasa, 6 September 2022.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU 2022 antara Kemnaker dengan bank himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia.

"Kita sudah menandatangani MoU dengan bank himbara, PT Pos, BSI dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini,” ujar Ida sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky Usulkan Rusia Dilabeli Teroris, Joe Biden Tolak Keras

Kemnaker menyebut bahwa penyaluran BSU 2022 lewat Kantor Pos diharapkan bisa mempercepat proses pencairan BLT sebesar Rp600.000.

"Tahun 2022 ini, untuk mempercepat penyalurannya, di samping kami salurkan melalui bank-bank himbara dan BSI, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia. Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu juga, Kemnaker menyebut 6 golongan yang dipastikan tidak akan mendapat BSU 2022 sebesar Rp600.000.

6 golongan yang tidak akan mendapat BSU 2022 adalah PNS, Polri, TNI, serta mereka yang sudah menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).***

Editor: Iis Suwandi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler