PR DEPOK - Para pelaku usaha yang memiliki usaha mikro bisa cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM secara online dengan login di laman eform.bri.co.id.
Sebab pemerintah berencana akan menyalurkan kembali BPUM 2022 atau BLT UMKM pada tahun ini kepada para pelaku usaha dengan nominal Rp600.000 per penerima.
Para pelaku usaha yang telah memenuhi syarat sebagai penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM, bisa memanfaatkan data diri di KTP untuk cek penerima di eform.bri.co.id.
Apabila sudah terdaftar sebagai penerima bansos BPUM 2022 atau BLT UMKM di laman eform.bri.co.id, maka para pelaku usaha akan memperoleh bantuan dari pemerintah sebesar Rp600.000.
Pelaku usaha yang mempunyai usaha mikro dan memiliki e-KTP dapat melakukan pengecekkan secara online untuk memastikan sudah terdaftar atau belum sebagai penerima bansos BPUM 2022 atau BLT UMKM.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari indonesiabaik.id, masyarakat cukup dengan mengakses laman e-Form BRI untuk bisa mengetahui apakah mereka terdaftar atau tidak.
Baca Juga: Cara Atasi Lupa Email Kartu Prakerja yang Sudah Tidak Aktif
Simak berikut cara cek penerima bansos BPUM 2022 atau BLT UMKM dengan mengakses eform.bri.co.id:
1. Lakukan klik pada laman https://eform.bri.co.id/bpum
2. Lalu isikan nomor KTP
3. Selanjutnya masukkanlah jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
4. Kemudian kliklah proses inquiry
5. Setelah itu, akan terlihat tentang pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak
Bagi Anda yang sudah terdaftar sebagai penerima maupun tidak nantinya akan muncul notifikasinya pada e-form BRI.
Baca Juga: BSU September 2022 Sudah Cair? Penuhi Syarat Ini untuk Menjadi Penerima Bantuan Rp600.000
Apabila Anda tidak termasuk sebagai penerima bansos BPUM atau BLT UMKM akan muncul notifikasi 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.
Apabila Anda sudah tercatat mendapatkan bansos BPUM atau BLT UMKM, maka kolom keterangan akan berwarna hijau dan akan terdaftar notifkiasi yang menyatakan Anda sebagai penerima.
Untuk verifikasi dan pencairannya dapat menghubungi Kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.
Baca Juga: 5 Kegiatan Akhir Pekan Ini Bisa Dicoba untuk Meningkatkan Produktivitas, Salah Satunya Memasak
Selanjutnya Anda dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk waktu dan jadwal pencairannya.
Dana bantuan sosial tersebut nantinya akan dikirim langsung ke rekening penerima.
Namun, proses pencairan tersebut harus tetap ke bank untuk proses validasi dengan membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga atau KK serta Nomor Izin Berusaha (NIB).***