BSU September 2022 Sudah Cair? Penuhi Syarat Ini untuk Menjadi Penerima Bantuan Rp600.000

- 11 September 2022, 13:22 WIB
Ilustrasi BSU 2022
Ilustrasi BSU 2022 /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id.

PR DEPOK - Informasi mengenai apakah BSU bulan September 2022 sudah cair, serta beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi salah satu penerima bansos dari Pemerintah, bisa Anda simak dalam artikel ini.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan pada pekan lalu, melaporkan akan segera menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk bulan September 2022.

Dengan adanya program BSU September 2022 ini, pemerintah dan Kemnaker berharap dapat membantu dan meringankan beban biaya kebutuhan pokok rumah tangga masyarakat kurang mampu, di tengah kenaikan harga bahan pokok saat ini.

Baca Juga: 5 Kegiatan Akhir Pekan Ini Bisa Dicoba untuk Meningkatkan Produktivitas, Salah Satunya Memasak

Kemnaker menyatakan bahwa, akan ada sekitar 16 juta pekerja atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta yang bakal mendapatkan dana
BSU 2022.

Sedangkan, untuk besaran dana BSU 2022 ini, Kemnaker akan menyalurkan dana sebesar Rp600.000 selama satu kali pencairan kepada penerimanya.

Akan tetapi, untuk menjadi salah satu penerima BSU September 2022 dari Kemnaker, para pekerja atau buruh tentunya juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Mengenal Rangkaian Serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat yang Hancurkan WTC hingga Pentagon

Salah satu syarat untuk mendapatkan program BSU September 2022 dari Kemnaker, para pekerja atau buruh memiliki gaji di bawah atau setara dengan Rp3,5 juta per bulannya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x