PR DEPOK – BSU 2022 sedianya akan dicairkan pada Senin, 12 September 2022 dan akan disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp 600.000.
Sama halnya dengan pencairan bantuan sosial lainnya, pencairan BSU 2022 pun akan dilaksanakan secara bertahap.
Kemnaker sebagai penyelenggara akan bekerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan selaku penyedia data-data pekerja yang layak untuk menerima BSU 2022.
Baca Juga: Informasi Bansos PBI JK 2022: Penjelasan, Kategori Penerima, dan Cara Daftar Offline
BSU 2022 senilai Rp600.00 akan cair September 2022 ini dengan total anggaran hinggaRp9,6 triliun.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari antaranews.com Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 senilai Rp9,6 triliun ini bertujuan menopang daya beli pekerja atau buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Saya ingin sampaikan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh tujuannya untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat kenaikan harga,” tutur Menteri Ida dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Info Loker: RSUI Buka Lowongan Kerja untuk 5 Posisi hingga 15 September 2022