Sementara itu, syarat lainnya adalah seperti yang berikut ini:
1. Berkewajiban sebagai warga negara Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Pekerja atau buruh penerima upah.
Baca Juga: Tagar TolakPakansari sebagai Venue FIFA Matchday Menggema, Plt Bupati Bogor Siap Kerahkan Masyarakat
3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
4. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan.
5. Bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
6. Para pekerja atau buruh bukan sebagai penerima bansos lainnya seperti PKH, BPNT, BST, PBI, Kartu Prakerja dan bansos lainnya.
Baca Juga: Ratu Elizabeth II Diklaim Keturunan Nabi Muhammad SAW, Berikut Sejarahnya
Bagi para pekerja atau buruh yang telah memenuhi sejumlah persyaratan di atas, nantinya pekerja atau buruh di Indonesia bakal mendapatkan dana bantuan senilai Rp600.000 yang akan disalurkan melalui bank himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.