PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana menyalurkan BSU 2022 tahap 2 senilai Rp600.000 kepada pekerja.
Lantas kapan BSU 2022 tahap 2 cair dan berapa jumlah penerima BLT subsidi gaji Rp600.000 selanjutnya? Simak informasi resmi Kemnaker dalam artikel ini.
Dalam proses penyaluran BSU 2022 tahap 2, Kemnaker sejauh ini telah meminta data pekerja dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Mengenal Tugas TGUPP yang akan Dihapus Usai Anies Baswedan Lengser
Dipastikan bahwa data penerima BSU 2022 tahap 2 akan diserahkan pihak BPJS Ketenagakerjaan mulai Kamis, 15 September 2022.
“Tahap kedua data kami minta minggu ini ke BPJS Ketenagakerjaan dijanjikan hari Kamis ada data yang masuk,” kata Dirjen Pembinaan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri di Kabupaten Bali, pada Rabu, 14 September 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Ia memang belum bisa memastikan jumlah pekerja yang akan menerima BSU 2022 tahap 2.
Meski demikian, pencairan BSU 2022 tahap 2 bagi pekerja akan dilaksanakan pekan depan.
“Mudah-mudahan besok sudah ada (data dari BPJS Ketenagakerjaan), lalu kita padankan sehingga bisa disalurkan gelombang kedua, insyallah di awal minggu depan,” katanya.
Sesuai penjelasan Kemnaker tersebut, estimasi tanggal cair BSU 2022 tahap 2 mulai Senin, 19 September 2022 hingga Sabtu, 24 September 2022.
Lebih lanjut, Putri mengatakan bahwa Kemnaker akan terus berupaya menyalurkan dana BSU Rp600.000 tahun ini kepada pekerja yang telah memenuhi syarat.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima PKH dan BPNT 2022 Online
Maka dari itu, pihaknya meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan data calon penerima BSU 2022 setiap minggu.
Ia pun menekankan pentingnya proses pemadanan data sesuai syarat dan ketentuan penyaluran BSU 2022.
Berdasarkan Permenaker No.10 Tahun 2022, syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima BSU 2022, yaitu:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia.
2. Bergaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.
3. Tercatat sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juli 2022.
4. Pekerja yang bekerja di daerah dengan UMK/UMP lebih dari Rp3,5 juta, maka syarat batas maksimum upah menjadi sebesar UMK/UMP dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
5. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri.
Baca Juga: Cek Penerima BSU 2022 Rp600.000 di bsu.bpjsketanagekerjaan.go.id yang Cair September
6. Bukan peserta Kartu Prakerja, atau penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Pekerja dengan kategori tersebut, bisa cek daftar penerima BSU tahap 2 apabila sudah didaftarkan perusahaan asal ke BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini untuk memastikan sudah ditetapkan atau belum sebagai penerima BSU 2022 tahap 2.
Baca Juga: Cara Mendapatkan BSU 2022, Cek Nama Penerima secara Online di kemnaker.go.id
Cara cek daftar penerima BSU 2022 tahap 2 dapat dilakukan dengan 3 cara. Pertama, menghubungi HRD perusahaan. Kedua, mengakses situs bsu.kemnaker.go.id. Ketiga, mengakses situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Demikian bocoran tanggal cair BSU 2022 tahap 2 dan cara cek daftar penerima subsidi gaji senilai Rp600.000.***