BSU 2022 Tahap 2 Siap Cair, Menaker: Pekerja Gaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Dapat Rp600.000

18 September 2022, 07:55 WIB
Situs bsu.bpjsketenagakerjaan untuk cek penerima BSU 2022. /Dok BPJS Ketenagakerjaan

PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam waktu dekat akan menyalurkan BSU 2022 tahap 2 kepada para pekerja.

Syarat-syarat pekerja yang berhak menerima BSU 2022 tahap 2 masih sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022,termasuk aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022 dan bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta juga bisa menerima BSU 2022 tahap 2 asalkan memenuhi syarat.

Baca Juga: Fenomena Waterspout Gegerkan Warga Sorong Papua Barat, Ini Kata BMKG

"Misalkan teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta per bulan, maka mereka tetap menerima bantuan subsidi upah. Kemudian ini berlaku secara nasional, jadi beda dengan subsi upah tahun 2021 yang berdasarkan wilayah yang diberlakukan PPKM Level 1," kata Menaker Ida Fauziah dalam keterangan pers bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 16 September 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Pekerja bergaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/K) dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Untuk syarat lainnya yang harus dipenuhi pekerja agar bisa dapatan BSU 2022 tahap 2, antara lain:

Baca Juga: Segera Login ke kemnaker.go.id untuk Cek Nama Penerima BSU 2022 Online, Ada Uang Rp600.000 Buat Pekerja

- Pekerja penerima BSU 2022 adalah warga negara Indonesia (WNI)

- Bukan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri yang dibuktikan lewat Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Pekerja bukan peserta program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Nama Penerima BLT Anak Sekolah 2022 Online? Akses Link Ini Pakai HP

Menaker mengatakan bahwa, Kemnaker sudah menerima usulan data penerima BSU 2022 tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kemnaker selanjutnya akan mematangkan data para pekerja calon penerima BSU 2022 tahap 2, salah satunya melalui pemadanan dengan data-data penerima manfaat bantuan sosial lainnya.

"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.406.915 pekerja, seperti tahap pertama kami akan padankan dengan data penerima program yang lalu dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri," kata Ida Fauziyah.

Jika proses verifikasi dan validasi berjalan lancar, maka BSU 2022 tahap 2 akan disalurkan mulai pekan depan.

Baca Juga: Waduh! 4 Zodiak Ini Ternyata Sangat Memerlukan Kehidupan Cinta, Salah Satunya Scorpio

"Setelah itu seperti biasa pada minggu depan, setelah verifikasi dan validasi maka tahap kedua akan kita salurkan," ujarnya.

Para pekerja penerima manfaat BSU 2022 tahap 2 akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp600.000 yang dibayarkan sekaligus.

Untuk memastikan status penerimaan BSU 202 tahap 2, pekerja bisa cek nama penerima secara online lewat situs bsu.kemnaker.go.id atau kemnaker.go.id.

Jika kesulitan cek online status penerimaan BSU 2022 tahap 2, pekerja bisa menghubungi langsung HRD di tempat kerja masing-masing.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemnaker ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler