Syarat yang Harus Dipenuhi Pekerja untuk Dapatkan BSU 2022 Rp600.000

19 September 2022, 14:23 WIB
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU). /Dok Kemnaker

PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022, adalah bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah berupa Bantuan Subsidi Gaji bagi pekerja/buruh.

Data untuk calon penerima BSU tersebut hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker melalui sistem.

Data penerima BSU 2022 diambil dari pekerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Online untuk Dapat Insentif Rp600.000 per Bulan

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari antaranews.com Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)2022 senilai Rp9,6 triliun bertujuan menopang daya beli pekerja atau buruh di tengah kenaikan harga
kebutuhan pokok.

Menteri Ida menjelaskan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh tujuannya untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat kenaikan harga.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker, data calon penerima BSU hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem.

Data penerima BSU diambil dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga: BSU 2022 Kembali Cair, Simak Syarat untuk Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 2

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari bsu.kemnaker.go.id, Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan KTP.

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang KKEP Banding, Ini Alasannya

3. Pekerja memiliki Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau lebih besar setara dengan UMP masing-masing wilayah.

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum pernah menerima bantuan sosial berupa program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler