Apakah Bansos PBI JK Cair dalam Bentuk Tunai? Simak Penjelasan dan Cara Daftar Penerima Online Pakai HP

20 September 2022, 09:25 WIB
Simak penjelasan soal bentuk dana pencairan bansos PBI JK dan cara daftar penerima online hanya dengan pakai HP melalui aplikasi Cek Bansos. /Dok. Kemenkes.

PR DEPOK – Apakah bansos PBI JK akan cair dalam bentuk tunai? Simak penjelasan lengkap dan cara daftar penerima online hanya dengan pakai HP di artikel ini.

Pencairan Bansos PBI JK hingga saat ini masih terus berlangsung untuk masyarakat yang terdaftar di BPJS Kesehatan.

Adapun untuk penyaluran dana bansos PBI JK, hanya bisa dicairkan melalui kantor BPJS Kesehatan dan tidak dalam bentuk tunai, melainkan dalam bentuk dana iuran Jaminan Kesehatan senilai Rp42.000 per bulan.

Baca Juga: Cek Nama Penerima PKH 2022 di cekbansos.kemensos.go.id dan Cairkan BLT Ibu Hamil hingga Rp750.000

Selain itu, bansos PBI JK juga hanya akan diberikan kepada kepada masyarakat yang termasuk peserta BPJS Kesehatan, yang tergolong warga miskin dan tidak memiliki penghasilan tetap per bulannya.

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram Kemensos RI, berikut penjelasan cara daftar penerima online pakai HP melalui aplikasi Cek Bansos untuk dapat bansos PBI JK.

1. Langkah pertama, unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store, untuk daftar penerima bansos PBI JK 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces 20 September 2022: Siap-Siap Terima Kekayaan Tak Terduga

2. Pastikan penerima sudah menyiapkan KTP dan KK sebagai syarat proses daftar penerima bansos PBI JK di DTKS melalui aplikasi Cek Bansos.

3. Isi dengan benar seluruh informasi keterangan data diri untuk memulai pendaftaran penerima bansos PBI JK (DTKS Kemensos).

4. Input nama lengkap penerima di kolom halaman aplikasi Cek Bansos (pastikan sesuai dengan keterangan KTP).

Baca Juga: BLT BBM Cair September Rp600.000, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerimanya

5. Input informasi alamat lengkap penerima bansos PBI JK sesuai domisili KTP di halaman aplikasi Cek Bansos dengan teliti.

6. Lampirkan foto KTP dan foto diri dengan KTP penerima untuk verifikasi data di halaman aplikasi Cek Bansos (pastikan foto tidak buram).

7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Cair kepada 2,4 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Setelahnya, barulah lakukan pendaftaran penerima bansos PBI JK atau DTKS online dengan cara berikut:

1. Klik 'Daftar Usulan' untuk input nama lengkap dari penerima bansos PBI JK yang akan diusulkan di DTKS atau aplikasi Cek Bansos.

2. Klik 'tambah usulan', dan isi data diri penerima dengan lengkap di DTKS atau di halaman aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Tes Psikologi: Hewan yang Pertama Kali Anda Lihat Bisa Ungkap Kepribadian Istimewa Anda

3. Tunggu hingga beberapa menit, nantinya data penerima bansos PBI JK yang sudah diusulkan sebelumnya akan segera dimunculkan, sesuai seperti catatan Dukcapil resmi.

Jika proses cara daftar penerima bansos PBI JK sudah selesai dilakukan, maka penerima sudah bisa dipastikan akan mendapatkan bansos PBI JK dari Kemensos.

Demikian penjelasan perihal bentuk dana pencairan bansos PBI JK dan cara daftar penerima online hanya dengan pakai HP melalui aplikasi Cek Bansos.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @kemensosri

Tags

Terkini

Terpopuler