Pekerja Terkena PHK Masih Bisa Mendapatkan BSU 2022, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima

21 September 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan syarat bagi pekerja yang terkena PHK agar masih bisa mendapatkan BSU 2022, beserta cara cek penerima. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Pemerintah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja senilai Rp600.000.

BSU tahap pertama sudah selesai disalurkan oleh pemerintah kepada penerima manfaat, dan sekarang tahap dua sedang dalam proses validasi data.

BSU diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan upah minimum kabupaten atau kota.

Baca Juga: 3 Penyebab BSU 2022 Subsidi Gaji Rp600.000 Tidak Cair ke Rekening Pekerja

Tetapi, baru-baru ini Kemnaker menyatakan bahwa BSU bisa diterima oleh pekerja yang sudah diberhentikan atau dirumahkan (PHK).

Untuk mendapatkan BSU bagi para pekerja yang terkena PHK, harus memenuhi beberapa syarat tertentu.

Berikut beberapa syarat untuk pekerja yang terkena PHK, agar tetap bisa mendapatkan BSU 2022, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan Instagram Kemnaker.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS 2022 Online, Masukkan NIK KTP ke Aplikasi Berikut untuk Dapat Bansos BLT BBM, PKH, dan BPNT

- Pekerja/buruh berstatus sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022

- Pekerja/buruh yang terkena PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU, sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022

- Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di laman bsu.kemnaker.go.id

Baca Juga: Alur Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 di Situs pendataan-nonasn.bkn.go.id

Jika sudah memenuhi syarat di atas, peserta bisa langsung cek nama apakah terdaftar sebagai penerima manfaat atau tidak.

Adapun cara untuk mengecek nama penerima BSU 2022, sebagai berikut:

1. Siapkan KTP dan ponsel

2. Akses ke laman bsu.kemnaker.go.id

Baca Juga: Subsidi Listrik 450 VA Tidak Dihapus, Ini Kategori Pelanggan yang Alami Perubahan Tarif

3. Klik pada bagian ‘pengecekan’ di posisi atas

4. Klik daftar terlebih dahulu jika Anda belum mendaftarkan diri Anda pada BSU Kemnaker

5. Lalu isi data berupa nomor KTP, isi nama lengkap dan isi nama ibu kandung

6. Lanjut klik berikutnya

Baca Juga: Syarat Tenaga Honorer yang Bisa Melakukan Pendataan Non ASN Tahun 2022

7. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirmkan ke nomor telepon Anda

8. Lalu login dengan akun yang sudah Anda daftarkan tadi

9. Lengkapo profil biodata diri Anda berupa foto

10. Isi tentang Anda secara benar

Baca Juga: Imbas Kenaikan BBM Bersubsidi, Jumlah Penumpang MRT Jakarta Meningkat

11. Isi status pernikahan

12. Isi tipe lokasi

13. Setelah login, langsung cek notifikasi Anda

Setelah itu, jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi bahwa terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemnaker Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler