Cara Daftar PKH Ibu Hamil 2022 Online Lewat HP untuk Dapatkan Bansos Rp3 Juta

21 September 2022, 19:40 WIB
Ilustrasi - Simak cara daftar PKH ibu hamil 2022 secara online lewat HP di aplikasi Cek Bansos untuk dapat bansos Rp3 juta dari pemerintah. /Marncom/Pixabay

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan (PKH) kriteria ibu hamil masih disalurkan pemerintah melalui sejumlah Bank Himbara pada September 2022. 

Keluarga miskin yang di dalamnya terdapat ibu hamil bisa mendaftarkan diri sebagai penerima PKH 2022 secara online menggunakan handphone (HP) dan aplikasi Cek Bansos.

Baca artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut cara daftar PKH ibu hamil 2022 secara online lewat HP di aplikasi Cek Bansos untuk mendapat uang tunai dari pemerintah. 

Sebab bansos yang disediakan pemerintah untuk penerima PKH kriteria ibu hamil adalah Rp3 juta setahun yang disalurkan dalam empat tahap. 

Baca Juga: Cara Cek BLT Ibu Hamil 2022 Online Lewat Link Berikut, Cairkan Bansos Rp750.000 September Ini

Perlu diketahui, ibu hamil yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin merupakan salah satu komponen penerima bansos PKH yang diprioritaskan pemerintah. 

Pemerintah melalui bansos PKH berupaya membantu meningkatkan perekonomian keluarga miskin khususnya ibu hamil. Sebab dengan bantuan ini, ibu hamil atau nifas dapat terpantau kesehatan kandungannya dengan adanya kewajiban pemeriksaan kesehatan melalui faskes.

Besaran bantuan PKH 2022 untuk kriteria ibu hamil atau nifas adalah sebesar Rp3 juta setahun yang disalurkan Rp750.000 per tahapnya. Mengingat sebelumnya, bansos ini digulirkan pemerintah dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober. 

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH 2022 Secara Online Lewat HP

Untuk bisa mendapat bansos PKH 2022, ibu hamil dapat mendaftar diri secara online ke DTKS lewat HP, berikut caranya; 

1. Membuat Akun di Aplikasi Cek Bansos

Tahap pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun di aplikasi Cek Bansos. Sebab untuk mengajukan diri, perlu akun aplikasi Cek Bansos yang sudah aktif. 

- Buka aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh lewat Play Store.

- Siapkan KK dan KTP sebagai rujukan data. 

Baca Juga: Luis Milla Mulai Panaskan Mesin Persib Bandung, Beri Latihan Fisik agar Kebugaran Pemain Terjaga

- Pilih 'Buat Akun Baru'. 

- Isi data diri seperti Nomor KK, NIK dan Nama Lengkap. 

- Lengkapi alamat email dan nomor HP. 

Baca Juga: Batas Maksimal Pembelian Solar Bersubsidi di SPBU, Jatah Mobil Pribadi Lebih Sedikit

- Buat username dan password. 

Upload foto KTP beserta swafoto Anda yang memegang KTP. 

- Pilih 'Buat Akun Baru'. 

Kemudian tunggu email verifikasi dan aktivasi akun dari Kemensos masuk ke inbox email Anda.  

2. Mengajukan Diri Lewat Fitur 'Daftar Usulan'. 

Baca Juga: Cara Membuat e-Visa Tanpa Ribet untuk Masuk Indonesia, Hanya Perlu Melalui Email, Ikuti Langkah Berikut

Setelah dua email masuk dari Kemensos, akun akan otomatis aktif dan sudah bisa digunakan untuk mengajukan diri ke DTKS. 

- Buka kembali aplikasi Cek Bansos. 

- Login dengan memasukkan username dan password

Baca Juga: Siap Gabung Gelombang 46? Segera Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja 2022

- Pilih 'Daftar Usulan' dan klik 'Tambah Usulan'. 

- Masukkan data pribadi Anda dari mulai Nomor KK, NIK hingga informasi lengkap orang terdekat yang bisa dihubungi. 

- Unggah foto KTP dan foto rumah bagian depan milik Anda.

- Terakhir pilih 'Tambah Usulan.

Usai tahapan di atas dilakukan, akan muncul informasi dengan format Nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul. 

Baca Juga: Bruno Fernandes Ungkap Kekesalan setelah Batal ke Tottenham Hotspur

Setelah itu tunggu data diproses oleh Kemensos dan cek secara berkala melalui fitur 'Cek Bansos' di aplikasi Cek Bansos. 

Jika nama Anda berhasil terdaftar sebagai penerima PKH, bantuan tahap 3 untuk ibu hamil sebesar Rp750.000 bisa dicairkan pada September 2022 ini.

Bantuan PKH tersebut dapat diambil lewat Bank Himbara yang meliputi BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri. 

Baca Juga: Melejit Jadi Bintang Dunia, 4 Aktor Korea Ini Makin Terkenal usai Mainkan Drama Populer pada Tahun 2022

Kemudian bila bantuan sudah didapat, penerima harus menjalani kewajiban sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan memeriksakan kandungan ibu hamil ke faskes terdekat.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler