Ketentuan dan Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 2 yang Akan Segera Cair

22 September 2022, 12:04 WIB
BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 tahap 2 cair Rp600.000 ke rekening, cek nama penerima dan status pekerja di link berikut. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id.

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap 2, akan segera disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Tercatat pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima sebanyak 2.406.915 data calon penerima tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan saat ini sejumlah data tersebut sedang dilakukan verifikasi dan validasi sehingga menjadi tepat sasaran kepada KPM.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH Tahap 3 Berakhir Minggu Ini! Segera Cairkan untuk Ibu Hamil, Anak Sekolah, hingga Lansia

Untuk diketahui dana BSU 2022 ini mahis bisa cair setelah buruh/pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaannya.

Namun hal itu diperuntukan bagi buruh atau pekerja yang berstatus sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagaakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai dengan Juli 2022.

Selain itu, bagi buruh atau pekerja yang terkena PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan dana BSU 2022 sepanjang memenuhi ketentuan Permenaker nomor 10 tahun 2022.

Baca Juga: Jawaban Pertamina Usai Muncul Keluhan Boros Bensin Sejak Harga Pertalite Naik

Selanjutnya buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 dapat melakukan pengecekan mandiri di link bsu.kemaker.go.id

Sebagai informasi, bahwa dana BSU 2022 sebesar Rp600.000 ini diberikan hanya 1 kali kepada buruh/pekerja dan memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Baca Juga: Tayang Serentak di Bioskop Hari Ini! Simak Sinopsis Jailangkung Sandekala, Kisah Mistis Berujung Petaka

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Dan, bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.

Maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan sebagai PNS, TNI dan Polri.

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Baca Juga: Cara Cek PKH Lewat HP untuk Cairkan Bansos Tahap 3 September 2022

Untuk memastikan apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU 2022, berikut ini cara mengeceknya, yaitu:

1. Kunjungi laman/website kemnaker.go.id atau bsu.kemnaker.go.id

2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran dan lengkapi pendaftaran akun.

Baca Juga: Hati-hati! Kenali Lima Tanda Awal Silent Stroke yang Kerap Tidak Bergejala, Salah Satunya Hilang Keseimbangan

Kemudian, aktivasi akun Anda dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk atau Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Baca Juga: Perhatikan Poin Penting Ini Sebelum Gabung Kartu Prakerja Gelombang 46 yang akan Dibuka, agar Lolos Seleksi!

5. Cek Notifikasi. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 sesuai dengan tahapannya.

Selanjutnya penetapan, Anda akan mendapatkan notifikasi penetapan apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022.

Kemudian dana BSU 2022 akan ditransfer ke nomor rekening Anda di Bank Himbara yakni, Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. ***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler