Cara Cek Penerima BSU 2022 dengan KTP, Hanya Pekerja Ini yang Berhak Cairkan BLT Rp600.000

22 September 2022, 13:29 WIB
Ilustrasi - Simak cara cek penerima BSU 2022 bagi pekerja agar dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000. /Pixabay/iqbalnuril

PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 masih disalurkan kepada pekerja yang menjadi penerima manfaat BLT Rp600.000 ini.

BSU 2022 yang berupa BLT sebesar Rp600.000 diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membagikan BSU 2022 senilai Rp600.000 dibayarkan sekaligus satu kali.

Untuk cek penerima BSU tahun ini, para pekerja dapat mengakses situs bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Soal Adanya Laporan BLT BBM yang Dipotong, Mensos Risma Minta Masyarakat Lapor

Cara cek penerima BSU atau BLT Rp600.000 di bsu.kemnaker.go.id memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon penerima.

Namun, sebelum cek penerima BSU 2022 pekerja harus memastikan sudah memenuhi semua persyaratan dan kriteria sebagai penerima.

Kemnaker merilis syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja jika ingin mendapatkan BSU atau BLT Rp600.000.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2022 di Aplikasi Cek Bansos untuk Jadi Penerima BLT BBM, BPNT dan PKH, Ikuti Langkahnya

1. Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.

3. Memiliki gaji atau upah maksimum Rp3,5 juta per bulan.

4. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMK/UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat batas maksimum gaji/upah menjadi sebesar UMK/UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BPNT September 2022, Masyarakat Ini Berhak Dapat Sembako Rp200.000

5. Bukan anggota Polri, TNI, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

6. Belum menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Pekerja yang memenuhi semua syarat dan kriteria, selanjutnya datanya akan divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan diberikan ke Kemnaker.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima Bansos 2022 Ada di Link Ini, PKH Tahap 4 Segera Cair hingga Rp3 Juta

Setelah itu, Kemnaker akan menetapkan daftar pekerja yang berhak menjadi penerima BSU 2022.

Bagi pekerja yang memenuhi syarat-syarat tersebut, bisa cek penerima BSU 2022 dengan login ke bsu.kemnaker.go.id.

Cara Cek Penerima BSU 2022 

- Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id

- Klik menu 'Pengecekan'

Baca Juga: Sebut Hacker Bjorka Ngarang Terkait Peretasan Data Negara, Mahfud MD: Dia Gak Ada Apa-apanya

- Klik situs kemnaker.go.id 

- Jika sudah memiliki akun bisa langsung login ke akun masing-masing. Apabila belum, klik 'Daftar Sekarang'

- Masukkan NIK KTP, nama lengkap, serta nama ibu kandung

- Selesaikan pendaftaran akun hingga mendapatkan kode OTP

Baca Juga: Dana BSU 2022 Rp 600.000 Bisa Cair Setelah Kena PHK? Simak Penjelasan Lengkap dari Kemnaker

- Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang diterima melalui SMS

- Setelah akun aktif, lanjutkan dengan login ke akun masing-masing

- Isi profil biodata, seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi

- Kemudian cek notifikasi yang didapatkan

Baca Juga: PKH Lansia Tahap 3 Cair Lagi September 2022, Cek Penerima dan Cairkan Rp600.000 di Situs Resmi Ini

Sebagai informasi, jika Anda mendapat notifikasi yang berbunyi 'Kamu telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022', maka pekerja berhak mendapatkan BLT Rp600.000.

Dana BLT Rp600.000 tersebut dapat dicairkan oleh pekerja penerima manfaat saat notifikasi berubah menjadi 'Dana BSU 2022 kamu sudah disalurkan'.

Demikian informasi cara cek penerima BSU 2022 dengan KTP agar pekerja dapat BLT Rp600.000 dari Kemnaker.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler