PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melanjutkan pencairan BSU tahap 2 pada minggu ini kepada pekerja atau buruh yang telah memenuhi persyaratan.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 2 sebesar Rp600.000 sudah dicairkan oleh Kemnaker pada Selasa, 20 September 2022 lalu.
Penyaluran BSU tahap 2 menargetkan 1.358.036 orang pekerja yang tentunya telah memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT Rp600.000.
Baca Juga: Langkah Pencairan BLT BBM 2022 di Kantor Pos, Ikuti Alurnya dan Siapkan Dokumen Ini
Sebelumnya, Kemnaker telah menyalurkan BSU tahap 1 kepada 4,1 juta pekerja yang telah memenuhi syarat.
Penyaluran BSU 2022 ini menargetkan 16 juta pekerja, di mana pencairannya akan dilakukan secara bertahap.
Ada pun syarat agar bisa mendapatkan BSU tahap 2, pekerja atau buruh harus memenuhi kriteria berikut ini;
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP
2. Peserta atau buruh aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan anggota PNS, TNI, dan Polri
5. Belum menerima bantuan Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
Anda bisa cek daftar nama pekerja penerima BSU tahap 2 lewat link kemnaker.go.id berikut.
1. Kunjungi laman kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus segera melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk ke dalam akun Anda yang telah terverifikasi
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah Anda telah terdaftar sebagai penerima BSU tahap 2 sebesar Rp600.000
Baca Juga: Ini Penyebab BSU Tahap 2 Gagal Cair ke Rekening dan Cara Cek Penerima di BPJS Ketenagakerjaan
Anda juga bisa mengecek daftar pekerja penerima BSU tahap 2 lewat link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan cara berikut:
1. Masuk ke laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Lihat di bagian bawah, klik bagian cek penerima BSU
3. Kemudian, isi data diri yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email
4. Jika semua data telah lengkap diisi, maka segera klik 'lanjutkan'
5. Akan muncul notifikasi apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU tahap 2.
Berikut ini keterangan yang muncul jika terdaftar sebagai penerima BSU tahap 2: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Baca Juga: Masih Nganggur, Mauricio Pochettino Dilirik Nice tuk Gantikan Favre
Pencairan BSU tahap 2 akan disalurkan langsung ke rekening Anda lewat Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
Jika Anda tidak memiliki rekening Bank Himbara atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka bansos BSU tahap 2 sebesar Rp600.000 akan disalurkan lewat rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.***