Cek Penerima BSU 2022 dengan Login bsu.kemnaker.go.id Sekarang, Pekerja di Daftar Ini Bisa Cairkan Rp600.000

- 22 September 2022, 18:40 WIB
Segera login bsu.kemnaker.go.id menggunakan KTP dan cairkan BSU 2022 Rp600.000 di Kantor Pos.
Segera login bsu.kemnaker.go.id menggunakan KTP dan cairkan BSU 2022 Rp600.000 di Kantor Pos. /Tangkapan layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 disalurkan kepada pekerja yang telah ditetapkan sebagai penerima oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

BSU 2022 ini disalurkan oleh Kemenaker dengan nominal Rp600.000 untuk setiap pekerja yang menerimanya.

Untuk bisa menjadi salah satu penerima BSU 2022, terdapat beberapa syarat atau kriteria sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang harus dipenuhi pekerja.

Seperti diketahui, salah satu syarat utama mendapatkan dana BSU adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Baca Juga: Tabrakan Maut Libatkan Minibus dan Angkot di Sukabumi, 3 Orang Meninggal Dunia

Selain itu, masih terdapat beberapa kriteria lain yang juga harus dipenuhi pekerja, di antaranya sebagai berikut.

1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki gaji/upah tidak lebih besar dari Rp3,5 juta per bulan.

3. Jika pekerja bekerja di wilayah dengan UMK/UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat gaji/upah menjadi sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Pekerja bukan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x