PR DEPOK - Pelaku UMKM kini bisa dapat BLT Rp600.000. Simak cara daftar Banpres BPUM 2022 di artikel ini.
Banpres BPUM kini kembali cair di 2022 untuk sejumlah pelaku usaha mikro atau UMKM.
Total sasaran BLT UMKM atau BPUM Rp600.000 ini ditargetkan pemerintah mencapai enam juta penerima.
Baca Juga: Rute ke ICE BSD Naik KRL Commuter Line untuk Nonton Konser SEVENTEEN Be The Sun In Jakarta
Hingga kini, para pelaku UMKM banyak yang mencari tahu terkait bagaimana cara daftar Banpres BPUM 2022.
Kendati demikian, pemerintah masih belum dapat memastikan kapan BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022 bisa dicairkan.
Pasalnya, Kemenkop UKM masih menunggu terkait persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan RI.
Nantinya, jika sudah disetujui, BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022 bakal segera dicairkan.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha mikro agar mendapatkan BLT UMKM Rp600.000:
1. WNI dibuktikan dengan e-KTP
2. Memiliki usaha skala mikro
Baca Juga: Informasi Tiket Pertandingan FIFA Match Day Timnas Indonesia vs Curacao
3. Bukan termasuk penerima BLT UMKM 2020 dan 2021
4. Tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR
5. Bukan ASN, anggota TNI atau POLRI, dan bukan pegawai BUMN ataupun BUMD
6. Terdaftar dengan menunjukkan bukti NIB atau SKU
Pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan diri menjadi penerima BLT, maka bisa mengunjungi badan atau dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten atau kota.
Di sana, pelaku UMKM dapat menyampaikan maksud untuk mengusulkan diri sebagai penerima BPUM 2022.
Baca Juga: Benarkah Kompor Listrik Lebih Bagus daripada Kompor Gas? Ini Hasil Survei dari Masyarakat
Sebelum itu, siapkan terlebih dahulu beberapa dokumen seperti KTP, KK, nomor HP, serta NIB atau SKU.
Demikian informasi terkait pelaku usaha mikro agar bisa dapat BLT UMKM Rp600.000, lengkap dengan cara daftar Banpres BPUM 2022.***