PR DEPOK - Berapa kali BSU 2022 cair? Berikut bocoran jadwal pencairan dari Kemnaker terkait BLT Subsidi Gaji Rp600.000 tahun ini bagi pekerja yang belum dapat bansos.
Diketahui, Kemnaker sudah melakukan pencairan BSU 2022 Rp600.000 tahap 1 kepada para pekerja.
Para pekerja yang belum mendapatkan BSU 2022 Rp600.000 saat ini sedang menunggu pencairan tahap 2.
Baca Juga: Bukan Menang, Ini Target Shin Tae-yong saat Indonesia Hadapi Curacao
Jika sesuai jadwal yang dikatakan oleh pihak Kemnaker, mulai pekan ini pencairan BSU 2022 tahap 2 akan dilakukan.
Sebelum ditetapkan menjadi penerima BSU 2022 tahap 2, data para pekerja wajib lolos verifikasi dan validasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut keterangan Kemnaker, jika proses verifikasi dan validasi data sudah selesai, BSU 2022 tahap 2 siap disalurkan ke rekening para pekerja.
Baca Juga: Victor Igbonefo Senang Bisa Berlatih dengan Persib Bandung, Meski Wajib Kenakan Topeng Pelindung
Pihak Kemnaker saat ini sudah menerima sebanyak 2.406.915 data calon penerima BSU 2022 tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, berapa kali BSU 2022 senilai Rp600 ribu akan dicairkan Kemnaker pada tahun ini?
Menurut keterangan Disnaker Kota Mataram, H Rudi Suryawan BSU 2022 akan dicairkan sebanyak tiga tahap.
Pencairan tersebut tentu tidak akan disalurkan kepada para pekerja yang sudah mendapatkan BSU 2022 pada tahap sebelumnya.
"Kami berharap pekerja yang merasa memenuhi kriteria, namun belum mendapatkan BSU bersabar, sebab BSU ini akan dicairkan dalam tiga tahap," jelas H Rudi Suryawan dikutip dari ANTARA, 24 September 2022.
"Sekarang sedang verifikasi calon penerima pencairan tahap kedua," lanjutnya.
Keterangan tersebut untuk menjawab para pekerja yang merasa berhak mendapatkan BSU 2022 namun bantuan masih belum tersalurkan juga.
Baca Juga: Robi Darwis Senang Bisa Latihan Bersama Persib Bandung Sepulangnya Perkuat Timnas Indonesia
Diketahui program BSU 2022 ini dirancang guna membantu masyarakat khususnya para pekerja dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Selain itu, diharapkan dapat membantu para pekerja pada saat kenaikan harga bahan bakar minyak.
Berikut adalah syarat dan kriteria penerima BSU 2022 Rp600 ribu yang wajib dipenuhi para pekerja:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti NIK KTP
2. Aktif menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2022
3. Memiliki penghasilan paling tinggi sebesar Rp3,5 juta per bulan
4. Tidak terdata sebagai anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, atau Polri
5. Bukan penerima bantuan sosial seperti PKH, Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro, atau Kartu Prakerja tahun ini.
Demikian informasi terkait berapa kali BSU 2022 cair atau bocoran jadwal dari Kemnaker terkait pencairan BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu tahun ini bagi pekerja yang belum dapat bantuan.***