BSU Tahap 2 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Gaji Rp600.000

25 September 2022, 15:30 WIB
Bantuan Subsidi Upah. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 kepada para pekerja.

Lantas BSU tahap 2 kapan cair? Simak jadwal pencairan bantuan subsidi gaji Rp600.000 berikut ini.

Pihak Kemnaker akan mencairkan BSU tahap 2 kepada para pekerja yang sudah memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi data dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Siaran Analog Resmi Dimatikan di Jabodetabek pada 5 Oktober 2022, Ini Cara Daftar Penerima STB Gratis

Kabarnya, Kemnaker akan menyalurkan BSU tahap 2 kepada 2,4 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta.

“Kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.406.915 pekerja, seperti tahap pertama kami akan padankan dengan data penerima program yang lalu dan kami padankan juga apakah mereka PNS, TNI atau Polri,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Lebih lanjut, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan jadwal pencairan BSU tahap 2 akan dilakukan setelah verifikasi dan validasi sudah selesai.

Baca Juga: Zayn Malik Kepergok Unfollow IG Gigi Hadid Usai Beredar Gosip Sang Mantan Dekat dengan Leonardo DiCaprio

Jadwal BSU tahap 2 siap disalurkan kepada para pekerja setelah dilakukan verifikasi dan validasi data.

“Setelah itu seperti biasa pada minggu depan, setelah verifikasi dan validasi maka tahap kedua akan kita salurkan,” ujarnya.

Pematangan data pekerja ini dicocokan dengan data Kementerian Sosial (Kemensos) agar tidak ada penerima BSU tahap 2 yang tumpang tindih bansos lain seperti PKH, BPNT, BPUM hingga Kartu Prakerja.

Mengacu pada Permenaker No 10 Tahun 2022, berikut syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan BSU tahap 2.

Baca Juga: Xi Jinping Dirumorkan Jadi Tahanan Rumah Akibat Kudeta, Pengamat Beberkan Analisis Ini

- Calon penerima BSU tahap 2 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

- Memiliki gaji atau upah maksimal sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id Pakai NIK KTP untuk Cek Nama Pelaku Usaha yang Dapat BPUM 2022 Rp600.000

- Penyaluran BSU tahap 2 dilakukan secara nasional terkecuali ASN, TNI, dan Polri.

- Belum menerima bantuan sosial lainnya seperti BPUM, PKH, BPNT Kartu Sembako, hingga Kartu Prakerja.

Diketahui, Kemnaker telah menyalurkan BSU tahap 1 kepada 4.112.052 pekerja dari total 4.361.792 pekerja.

Sementara, 249.740 pekerja penerima BSU tahap 1 belum mendapatkan bantuan subsidi gaji Rp600.000, sebab pekerja tersebut tidak memiliki salah satu rekening Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN).

Sehingga, diharapkan dalam penyaluran BSU tahap 2 ini para pekerja sudah memiliki rekening Bank Himbara agar disalurkan sesuai jadwal pencairan bantuan subsidi gaji Rp600.000 tahap 2.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler