Cek Syarat Penerima BSU 2022 Tahap 2 yang Sedang Cair

27 September 2022, 07:56 WIB
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. /Kemnaker

PR DEPOK – Masyarakat yang berhak bisa segera terima Bantuan Sosial Upah atau BSU 2022 tahap 2 yang sedang cair.

Masih ada kesempatan bagi Pekerja atau buruh yang terkena PHK untuk menerima BSU 2022 tahap 2 ini.

Simak artikel ini hingga selesai agar lebih jelas mengenai pencairan BSU 2022 tahap 2 senilai Rp600.000.

Baca Juga: Cara Mencairkan BLT BBM 2022 di Kantor Pos, Cukup Bawa Dokumen Ini Uang Bansos Masuk Kantong

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari kemnaker.go.id, Kementerian Ketenagakerjaan telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 bagi pekerja/buruh.

Jika mengacu pada pelaksanaan BSU pada tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 ini juga dicairkan secara bertahap.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat, 9 September 2022 mengungkapkan pencairan dana BSU tahap 1 bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun sudah diproses.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH 2022 Tahap 3 Online untuk Cairkan Bansos Rp750.000

Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap 1.

Anwar menjelaskan bahwa para penerima BSU tahap 1 dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin 12 September 2022.

Anwar menambahkan dana BSU Rp600.000 bisa diambil secara bertahap sesuai operasional Bank Himbara.

Baca Juga: 28 September Memperingati HUT KAI, Simak Sejarah Kereta Api Indonesia sejak Jaman Belanda

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari menpan.go.id, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Menaker Ida Fauziyah pun menambahkan, data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta pekerja.

Kemudian dilakukan proses pemadanan, estimasinya sebanyak 14.639.675 pekerja. Pekerja atau buruh akan dibayar sekaligus dalam mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2022 Gelombang 46 untuk Dapat Uang Insentif Rp600.000

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari bsu.kemnaker.go.id, berikut syarat penerima dana BSU 2022 Tahap 2 yang akan segera dicairkan.

1. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia atau WNI yang sah.

2. Telah menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Mendapatkan gaji/upah tertinggi Rp3,5 juta. Pekerja/buruh di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gajinya menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca Juga: Belum Terima BLT BBM 2022 Rp600.000? Cek Namamu Sekarang di cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP

4. Bukan anggota dari PNS, TNI dan Polri.

5. Belum terima bantuan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Demikian syarat untuk mendapatkan bansos BSU 2022 tahap 2 yang akan segera cair beserta syaratnya.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler