BLT UMKM 2022 Cair ke Pelaku Usaha yang Berhak Ini, Cek Nama Penerima Lewat eform.bri.co.id

27 September 2022, 08:54 WIB
Ilustrasi - Simak syarat penerima BLT UMKM 2022 dan cara cek penerima di eform.bri.co.id. /Tangkapan layar eform.bri.co.id

PR DEPOK – BLT UMKM 2022 hanya akan cair ke pelaku usaha yang berhak yang memenuhi syarat dan kriteria.

Pemerintah menetapkan syarat penerima BLT UMKM 2022 agar Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut tepat sasaran.

Pelaku usaha yang memenuhi syarat penerima BLT UMKM 2022 atau BPUM akan mendapatkan bantuan senilai Rp600.000. 

Untuk lebih jelasnya, berikut syarat penerima BLT UMKM atau BPUM yang mengacu pada penyaluran tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Ini Faktor Penyebab Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 45, Penting Pendaftar Ketahui

1. Pelaku usaha merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.

2. Harus memiliki usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU)/Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

3. Tidak sedang mengajukan kredit pembiayaan atau Kredit Usaha Rakyat.

Baca Juga: Catat Lokasi Mobil SIM Keliling di Jakarta, Bandung, Bogor dan Bekasi pada Selasa, 27 September 2022

4. Bukan anggota TNI atau Polri.

5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta bukan egawai BUMN/BUMD.

Dikabarkan sebelumnya, BLT UMKM atau BPUM dipastikan akan kembali disalurkan di tahun 2022 sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengecek BSU 2022 Sudah Cair atau Belum? Lihat Status Penerima di Link Resmi Ini

Namun, hingga kini belum ada tanggal pasti pencairan BLT UMKM 2022 atau BPUM.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menjelaskan kendala BLT UMKM 2022 belum cair.

BLT UMKM 2022 belum dapat dicairkan ke pelaku usaha karena terkendala anggaran yang belum diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Diserang Badai Cedera, Inilah Sejumlah Nama Pemain Andalan Barcelona yang Akan Absen di Liga Spanyol

Sementara itu, berdasarkan penyaluran BPUM tahun sebelumnya, cara cek penerima BLT UMKM dapat dilakukan lewat situs eform.bri.co.id.

Bank BRI sebagai salah satu bank penyalur BPUM atau BLT UMKM menyediakan situs eform.bri.co.id untuk cek penerima.

Pelaku usaha dapat mengikuti langkah berikut ini untuk cek penerima BLT UMKM 2022.

- Kunjungi situs eform.bri.co.id

- Pilih menu ‘Cek Data BPUM’

- Masukkan nomor KTP dengan benar

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2022 Gelombang 46 untuk Dapat Uang Insentif Rp600.000

- Masukkan kode verifikasi

- Klik tombol ‘Proses Inquiry’

Selanjutnya, akan muncul notifikasi berupa status yang menampilkan pelaku usaha termasuk sebagai penerima BLT UMKM 2022 atau tidak.

Demikian syarat penerima BLT UMKM 2022 dan cara cek penerima BPUM lewat situs eform.bri.co.id.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Tags

Terkini

Terpopuler