Cek Penerima BPUM 2022 di Sini! BLT UMKM Rp600.000 Segera Cair ke Pelaku Usaha Ini

27 September 2022, 16:19 WIB
Akses link eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM 2022, pelaku usaha ini siap dapatka BLT UMKM Rp 600.000 dari pemerintah. /Tangkap Layar eform.bri.co.id /

PR DEPOK - Artikel ini akan mengulas Bantuan Produktif Mikro Usaha (BPUM) 2022 lengkap dengan cara cek penerima BLT UMKM Rp600.000 di link eform.bri.co.id.

BPUM 2022 bakal segera dibagikan pemerintah kepada 12,8 juta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memenuhi syarat.

Meski begitu, sampai pekan ketiga bulan September ini BPUM 2022 belum terindikasi bakal cair dalam waktu dekat.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Maulid Nabi 2022 Gratis dan Cara Pasang: Sambut Peringatan Hari Lahir Nabi Muhammad SAW 1444 H

Sebelumnya, BPUM 2022 direncanakan mulai tersalurkan ke para pelaku usaha setelah Hari Raya Idul Fitri 2022 awal Mei lalu.

Namun, rencana tersebut batal terealisasikan sebab hingga saat ini BPUM 2022 tak kunjung cair.

Beberapa waktu lalu, pemerintah telah mengungkapkan alasan kenapa BPUM.2022 belum dapat disalurkan ke para pelaku usaha.

BPUM 2022 belum dapat tersalurkan ke pelaku usaha sebab anggaran dana untuk bantuan ini masih belum diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Cara Cairkan BLT BBM 2022 di Kantor Pos dan Cek Penerimanya

Pekerja dapat memantau perkembangan BPUM 2022 melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) yang tentunya tengah berusaha agar bantuan ini segera disalurkan secepatnya.

Masing-masing pelaku usaha akan mendapatkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000 yang dapat dicairkan melalui bank penyalur, yakni Bank BRI.

Untuk menjadi penerima BPUM, para pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Mengacu pada pencairan di tahun 2021 lalu, berikut ini adalah persyaratan yang wajib diketahui dan dipenuhi para pelaku usaha bila ingin mendapatkan BPUM.

Baca Juga: Penerima BPNT Sembako 2022 Bisa Dicek di Link cekbansos.kemensos.go.id Modal KTP dan HP

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), serta memiliki identitas diri berupa KTP

- Pelaku usaha memiliki usaha mikro serta memiliki surat usulan calon penerima BPUM dan lampirannya yang diperoleh dari pengusul BPUM

- Pelaku usaha yang memiliki alamat usaha berbeda dengan alamat rumah dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

- Pelaku bukan merupakan ASN, anggota Polri dan TNI, serta pegawai BUMN dan BUMD

Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Cek Nama Penerima PBI JK, Dapatkan Fasilitas Kesehatan Gratis dari Pemerintah

Pelaku usaha juga dapat melakukan cek penerima BPUM 2022 secara online di link eform.bri.co.id.

Sayangnya, layanan cek penerima BPUM 2022 di situs eform.bri.co.id belum dapat diakses saat ini.

Apabila layanan cek penerima BPUM 2022 telah dibuka, segera lakukan cek nama penerima BLT UMKM Rp600.000 di link eform.bri.co.id.

Cara cek penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id

- Siapkan KTP pelaku usaha untuk proses verifikasi dan validasi data, serta HP untuk mengakses link eform.bri.co.id secara online.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Aries, Taurus, dan Gemini, 28 September 2022: Jaga Kesehatan Demi Pekerjaan

- Setelah mengakses link eform.bri.co.id, pilih "Cek Data BPUM" dan isi sejumlah data-data penting pelaku usaha.

- Langkah yang terakhir, pelaku usaha perlu melakukan verifikasi sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

Pelaku usaha cukup menunggu beberapa saat hingga sistem eform.bri.co.id berhasil menampilkan notifikasi yang menyatakan apakah berhak menjadi penerima BPUM 2022 atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler