Syarat Penerima BSU 2022, Wajib Dipenuhi agar Uang Tunai Rp600.000 Otomatis Masuk ke Rekening Pekerja

28 September 2022, 20:10 WIB
Syarat-syarat yang ditentukan Kemnaker wajib dipenuhi agar pekerja bisa jadi penerima BSU 2022 senilai Rp600.000. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id.

PR DEPOK – Masyarakat, khususnya pekerja yang berhak menerima Bantuan Sosial Upah atau BSU 2022 bakal dapatkan uang tunai Rp600.000 dari Kemnaker.

Simak artikel ini hingga selesai agar lebih jelas terkait pencairan BSU 2022 yang masih dicairkan kepada pekerja.

Seperti diketahui, pencairan BSU 2022 kepada pekerja sudah mulai dilakukan Kemnaker sejak 12 September lalu.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyebut, uang tunai Rp600.000 dari BSU 2022 bisa diambil pekerja secara bertahap lewat Bank Himbara atau Kantor Pos.

Baca Juga: Cukup Siapkan KTP, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja di prakerja.go.id, Gelombang 46 Sudah Dibuka?

 

Namun, tidak sembarang pekerja yang bakal jadi penerima BSU 2022. Pasalnya, uang tunai Rp600.000 disalurkan kepada mereka yang sudah memenuhi syarat.

Syarat pekerja jadi penerima BSU 2022 tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Lantas apa saja syarat agar pekerja bisa mendapatkan uang tunai Rp600.000 dari BSU 2022? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 46 Kapan Dibuka? Ini Estimasi Tanggal Pendaftarannya

Syarat Penerima BSU

  • WNI sah pemilik KTP;
  • Tercatat peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022;
  • Mempunyai gaji paling tinggi Rp3,5 juta. Pekerja di wilayah UMP/UMK lebih besar, maka persyaratan gajinya jadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh;
  • Bukan merupakan ASN, Polri, dan TNI;
  • Belum pernah menerima bantuan lain dari pemerintah.

Baca Juga: Masih Cair September 2022, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3

Bagi pekerja yang pernah mendapatkan bantuan ini dan sudah memenuhi syarat di atas tinggal cek rekening Bank Himbara secara berkala.

Pasalnya, uang tunai Rp600.000 dari Kemnaker akan langsung ditransfer ke rekening Bank Himbara yang dimiliki pekerja.

Sementara bagi yang belum pernah mendapatkan bisa melakukan cek penerima BSU 2022 secara online di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Baca Juga: 5 Jenis penyakit yang Harus Diwaspadai Oleh Masyarakat Indonesia Saat Memasuki Musim Hujan

Jika sudah dinyatakan sebagai penerima, pekerja langsung datangi saja cabang Bank Himbara untuk membuka rekening agar uang tunai Rp600.000 cair.

Demikian penjelasan penjelasan terkait syarat yang wajib dipenuhi pekerja agar bisa menjadi penerima BSU 2022 dari Kemnaker senilai Rp600.000.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler