BPUM 2022 Bisa Didapat Jika Penuhi 5 Syarat Ini, Login eform.bri.co.id untuk Cek Nama Penerima

29 September 2022, 20:34 WIB
Simak penjelasan mengenai tahap cek nama penerima BPUM 2022 di link eform.bri.co.id dan lima syarat pencairan BLT UMKM Rp600.000. /Tangkap layar eform.bri.co.id.

PR DEPOK – Penerima bisa dapat BPUM 2022 jika penuhi lima syarat ini, segera login eform.bri.co.id untuk cek nama penerima. 

Hingga saat ini, jadwal pencairan BPUM 2022 masih dinantikan oleh banyak masyarakat, untuk mendapatkan dana Rp600.000 dari Kemenkop UKM.

Adapun penerima yang akan dapat BPUM 2022 tersebut adalah empat kategori pelaku usaha, yakni pemilik warung sembako kecil, pemilik usaha mikro kecil, pedagang kaki lima dan nelayan laut kecil, dengan syarat sudah resmi terdaftar sebagai anggota UMKM dan melakukan cek nama penerima di link eform.bri.co.id.

Baca Juga: 23 Link Twibbon Maulid Nabi 2022 Gratis, Menarik dan Cocok Dijadikan Tema Ucapan di WA, IG serta Facebook

Namun selain memenuhi kategori penerima, pelaku usaha juga harus memenuhi lima syarat untuk nantinya bisa mencairkan BPUM 2022.

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari situs eform.bri.co.id dan sumber lainnya, berikut penjelasan tahap cek nama penerima dan lima syarat untuk mencairkan BPUM 2022.

1. Login ke situs resmi eform.bri.co.id secara online, untuk cek nama penerima BPUM 2022 Rp600.000 pakai HP atau komputer.

Baca Juga: BPNT 2022 September Cair Sampai Kapan? Buruan ke Kantor Pos untuk Dapatkan Bansos Rp200.000

2. Masukkan data pribadi berupa NIK KTP milik penerima atau pelaku usaha untuk memulai tahap cek nama penerima BPUM 2022 Rp600.000 dari Kemenkop UKM.

3. Masukkan kode verifikasi resmi yang diberikan dan diterima oleh penerima BPUM 2022 melalui situs resmi eform.bri.co.id dengan benar, untuk cek nama penerima BPUM 2022 secara online.

4. Klik fitur atau menu 'Inquiry' (masuk) pada halaman situs resmi eform.bri.co.id, kemudian proses validasi nomor NIK KTP penerima BPUM 2022 yang sudah diinput terlebih dahulu oleh penerima bantuan UMKM Rp600.000 dengan benar.

Baca Juga: Polisi Ungkap Rizky Billar Sempat Mencekik Leher Lesti Kejora hingga Jatuh ke Lantai Secara Berulang

5. Setelah melakukan proses validasi nomor NIK KTP milik penerima BPUM 2022 dari Kemenkop UKM, tunggu hingga penerima memdapatkan notifikasi resmi dari situs, tentang data status pencairan resmi dari penyalur.

6. Tunggu hingga ada pengumuman atau update informasi terbaru tentang jadwal pencairan BPUM 2022 yang diberikan oleh Kemenkop UKM secara resmi untuk mencairkan dana Rp600.000 bagi pelaku usaha kecil.

7. Jika semua syarat yang diajukan sudah dipenuhi, maka penerima hanya tinggal mengunjungi kantor cabang Bank BRI terdekat untuk menerima BPUM 2022 sebesar Rp600.000 secara tunai, yang cair melalui rekening penerima di bank terkait (Bank BRI) sesuai proses pencairan.

Baca Juga: Soundrenaline Tampil di Jakarta Usai 2 Tahun Hiatus, Simak Jadwal, Harga Tiket dan Line Up

Adapun berikut lima syarat untuk mencairkan BPUM 2022:

1. Sudah resmi terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000.

2. Pelaku usaha atau penerima sudah memiliki buku rekening dan kartu ATM BRI yang masih aktif digunakan penerima.

3. Sudah mendapatkan notifikasi via SMS resmi mengenai pemberitahuan bahwa penerima telah terdaftar BPUM 2022.

Baca Juga: Rizky Billar Banting ke Kasur dan Cekik Lesti Kejora Berkali-kali, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

4. Surat pernyataan yang didapatkan oleh penerima BPUM 2022 Rp600.000 dari aparat daerah tempat tinggal.

5. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) berkewarganegaraan Indonesia dan sudah berusia di atas 18 tahun.

Demikian penjelasan mengenai tahap cek nama penerima BPUM 2022 di link eform.bri.co.id dan lima syarat pencairan BLT UMKM Rp600.000.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemenkop UKM eform.bri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler