PR DEPOK – Pelaku usaha mikro dengan kriteria ini akan mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000.
BPUM 2022 akan disalurkan bagi 12,8 juta pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria calon penerima BLT UMKM Rp600.000.
Kriteria tersebut harus dipenuhi agar penyaluran BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 tepat sasaran bagi pelaku usaha mikro yang membutuhkan.
Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos PKH Siswa SMP Rp1,5 Juta secara Online di cekbansos.kemensos.go.id
Program BPUM 2022 tidak berlaku bagi kriteria PNS, TNI atau Polri serta pegawai BUMN atau BUMD, melainkan akan menyasar pelaku usaha mikro dengan kriteria calon penerima BPUM 2022 berikut ini.
1. Pelaku usaha mikro merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki NIK KTP.
3. Memiliki Usaha Mikro sebagai nelayan, pelaku
Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Kasus Ferdy Sambo Perkara yang Biasa Saja, Ini Penjelasannya usaha pedagang kecil, pedagang kaki lima.
4. Bukan merupakan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.
7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).