Jaksa Agung Sebut Kasus Ferdy Sambo Perkara yang Biasa Saja, Ini Penjelasannya

- 29 September 2022, 13:33 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo adalah perkara yang biasa saja.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo adalah perkara yang biasa saja. /Instagram/Kejagung.

PR DEPOK - Perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, sebentar lagi akan dipersidangkan.

Kabar terbaru terkait kasus Brigadir J, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kini sudah menyiapkan perangkat hukum lanjutan untuk proses peradilan berikutnya yang sudah siap digunakan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya sudah mempersiapkan 30 jaksa untuk menangani perkara kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Baca Juga: Quotes dan Daftar Judul Lagu untuk Menyambut Bulan Oktober 2022

"Kita persiapan sudah matang. Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini," ujar Burhanuddin dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Kamis, 29 September 2022.

Menurut Burhanuddin, kasus pembunuhan dengan tersangka Ferdy Sambo tidak ada yang istimewa, karena ini merupakan perkara biasa dan tidak ada yang spesifik.

"Perkara ini biasa saja. Tidak ada yang spesifik. Cuma bedanya hanya pelakunya. Akhirnya menjadi hal yang spesial dan menjadi sorotan masyarakat. Kasusnya sendiri ini hal biasa, tapi kami (sudah) siap," kata Burhanuddin.

Baca Juga: BPNT Oktober 2022 Cair di Tanggal Ini, Cek Penerima Lewat Situs cekbansos.kemensos.go.id

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo selaku pelaku utama dan dalang di balik kematian Brigadir J, kemudian menyeret banyak sekali individu hingga satu sub unit institusi yang menaunginya.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x