Jaksa Agung Sebut Kasus Ferdy Sambo Perkara yang Biasa Saja, Ini Penjelasannya

- 29 September 2022, 13:33 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo adalah perkara yang biasa saja.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo adalah perkara yang biasa saja. /Instagram/Kejagung.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH Tahap 4 yang Cair Oktober 2022, Siapkan KTP dan Login cekbansos.kemensos.go.id

"Memungkinkan dalam KUHAP. Kita mengarah ke situ. Yang jelas, kita sudah siapkan untuk kasus perkara F,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung memastikan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah lengkap.

Dengan demikian, perkara para tersangka termasuk Ferdy Sambo kini sudah berstatus P-21, yang artinya akan segera maju ke meja hijau.

Baca Juga: Mengenal Sukitman, Polisi Pangkat II yang Sempat Diculik PKI dan Jadi Saksi Penemu Lubang Buaya

Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, turut mengonfirmasi hal tersebut.

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," ujar Fadil Zumhana.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah